Bukti Kuat Tom Lembong Tidak Bersalah
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula tahun 2015, pada 29/10/2024. Penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Tuduhannya sangat lemah, cenderung keliru.
Tom Lembong dituduh menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan terkait pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk tahun 2015.
Alasannya, menurut Kejagung, izin impor diberikan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian.
Kejagung juga mengatakan, Indonesia ketika itu, ketika izin impor diberikan, sedang mengalami surplus gula. Kejagung merujuk hasil kesimpulan rapat koordinasi antar kementerian pada 15 Mei 2015, sebelum Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan.
Hal ini dikatakan Direktur Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar ketika menggelar konferensi pers: “Berdasarkan rapat kordinasi antar kementerian pada Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula,” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa, (29/10/2024).
Berdasarkan alasan tersebut, Kejagung menuduh Tom Lembong melanggar peraturan tentang Ketentuan Impor Gula tahun 2004.
Artinya, dasar hukum yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka impor gula adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.
Berdasarkan peraturan ketentuan impor gula tahun 2004 ini, tuduhan Kejagung kepada Tom Lembong terindikasi kuat tidak mempunyai dasar hukum yang valid, bahkan sangat keliru.
Pertama, menurut peraturan ketentuan impor gula tahun 2004, pemberian izin impor gula kristal mentah tidak perlu ada koordinasi atau rekomendasi dari kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Perindustrian. Sangat masuk akal.
Karena, Perindustrian dan Perdagangan ketika itu, tahun 2004, berada di bawah satu atap Kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Oleh karena itu, tidak ada aturan rapat koordinasi atau rekomendasi untuk pemberian izin impor gula kristal mentah atau gula kristal rafinasi.
Dengan kata lain, berdasarkan peraturan Ketentuan Impor Gula tahun 2004, Tom Lembong tidak melanggar peraturan.
Kedua, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan mencabut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/kep/9/2004, dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 117/M-DAG/PER/12/2015, ditandatangani oleh Tom Lembong pada 23 Desember 2015, dan mulai berlaku 1 Januari 2016.