Buntut Disertasi Milk Al Yamin, Politisi Gerindra Desak Presiden Copot Rektor dan Direktur PPS UIN Suka
Jakarta (SI Online) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Direktur Program Pascasarjana dan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Hal ini terkait diluluskannya disertasi mahasiswa bernama Abdul Aziz berjudul “Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital.”
Menurut Sodik, Direktur Pascasarjana dan promotor dari Abdul Azis telah melakukan kebodohan ESQ, sehigga UIN Sunan Kalijaga sebagai lembaga akademisi, lembaga ilmiah dan lembaga agama Islam, gagal memahami dinamika dan kekhawatiran masyarakat tentang perilaku seks dan pernikahan bebas.
Dia berpandangan, dengan adanya disertasi itu UIN Suka telah melakukan kegiatan ilmiah yang menambah maraknya budaya seks bebas serta menambah keresahan, kekhawatiran dan ketakutan orangtua atau masyarakat akan budaya seks bebas di luar nikah.
“Atas dasar kebodohan dan kegagalan tersebut, maka Presiden melalui Menteri Agama, diminta mencopot Direktur Pascasarjana dan Rektor UIN Sunan Kalijaga, dan menggantinya dengan guru besar yang bukan hanya kredibel dari sisi akedemis, tapi mempunyai kepekaan sosial dan komitmen yang tinggi kepada Pancasila dan moral bangsa Indonesia,” ungkap Sodik dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 4 September 2019.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, jika rektor, direktur pascasarjana dan promotor cerdas dan peka, UIN Sunan Kalijaga harusnya melakukan kegiatan ilmiah untuk mencegah budaya seks bebas dan menghapuskan kekhawatiran orangtua dan masyarakat.
Menurut Sodik, kebodohan dan kegagalan pimpinan UIN Sunan Kalijaga, dalam memahami dinamika perilaku seks bebas yang bertentangan dengan Pancasila serta nilai agama dan budaya rakyat Indonesia itu, tidak alah bahayanya dengan kegagalan dalam memahami paham radikal yang dicurigai berkembang di kampus kampus dan komunitas lainnya.
Sebelumnya, dalam disertasinya, Abdul Aziz menjelaskan tentang hubungan seksual di luar nikah tidak melanggar hukum Islam sesuai tafsir Muhammad Syahrur. Menurut dia, di dalam Al-Quran tak ada definisi zina dan hanya disebut larangan berzina. Definisi zina berasal dari para ulama yang kemudian dikodifikasikan dalam fiqh atau tradisi hukum Islam.
red: farah abdillah