FOKUS MUSLIMAH

Butuh Aturan Paripurna untuk Atasi Kekerasan terhadap Perempuan

Tak hanya itu, dalam rangka untuk menjaga perempuan, Islam melarang perempuan dalam melakukan safar yaitu perjalanan satu hari satu malam tanpa mahram.

“Tidak halal (boleh) bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir safar sejauh sehari semalam (perjalanan) dengan tanpa mahram (yang menyertainya)”. [HSR. Imam Bukhari (Fathul Baari II/566), Muslim (hal. 487) dan Ahmad II/437; 445; 493; dan 506]

Seterusnya Islam juga melarang berkhalwat antara laki-laki dan perempuan. Khalwat adalah seorang laki-laki berada bersama perempuan yang bukan mahramnya, dan tidak ada orang ketiga bersamanya. (Lihat Al-Mar’atul Muslimah Baina Ijtihadil Fuqoha wa Mumarosat Al-Muslimin hal. 111).

Khalwat adalah perkara yang diharamkan dalam agama Islam, sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil – dalil. Di antara dalil-dali itu adalah sebagai berikut:

Hadis ‘Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Bukhari-Muslim, Rasulullah ﷺ bersabda: “Hati-hati kalian terhadap masuk (bertemu) dengan para perempuan. Maka berkata seorang lelaki dari Anshar: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu dengan Al-Hamwu. Beliau berkata: “Al-Hamwu adalah maut”.

Adapun sabda Rasulullah ﷺ: “Al-Hamwu adalah maut”, ada beberapa penjelasan dari para ulama tentang maksudnya:

Maksudnya bahwa ber-khalwat dengan Al-Hamwu akan mengantar kepada kehancuran agama seseorang, yaitu dengan terjatuhnya kedalam maksiat, atau mengantar kepada mati itu sendiri, yaitu apabila ia melakukan maksiat dan mengakibatkan ia dihukum rajam. Atau bisa kehancuran bagi perempuan itu sendiri, yaitu ia akan diceraikan oleh suaminya, bila sebab kecemburaannya.

Nabi ﷺ bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan perempuan, karena yang ketiga bersama mereka adalah setan.” (Dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany dalam Ash-Shahihah no. 430).

Demikianlah Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan sedemikian rupa agar tidak terjadi kekacauan di tengah-tengah masyarakat. Alhasil, kasus kekerasan terhadap perempuan tidak akan pernah selesai jika aturan yang diterapkan masih berkutat pada aturan yang berlandaskan paham liberalisme-sekularisme. Wallahu a’lam.

Diana Nofalia S.P., Aktivis Muslimah, tinggal di Riau.

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button