OPINI

Buzzer Menggonggong, Kakak Pembina Berlalu

Moeldoko mengakui para buzzer ini adalah pendukung Jokowi. Namun keberadaan mereka saat ini mulai dirasakan mengganggu dan merugikan Jokowi.

“Ya kita melihat dari emosi yang terbangun, emosi yang terbangun dari kondisi yang tercipta itu merugikan. Jadi ya yang perlu dibangun emosi positif lah,” kata Moeldoko di Jakarta, Jumat (4/9).

Bagi Jokowi, keberadaan buzzer ini seperti buah simalakama. Mereka sangat dibutuhkan, terutama menjelang dan selama pilpres, termasuk menjaga berbagai kebijakannya dari para pengritik.

Di sisi lain keberadaan buzzer mulai sangat mengganggu, termasuk bagi kalangan pendukung Jokowi sendiri. Perilaku mereka tak terkendali.

Seperti anjing penjaga, mereka akan menggonggong, menyalak, mengejar, dan meneror siapapun yang dianggap mengganggu tuannya.

Gonggongan dan salakan mereka yang sangat keras, bukan hanya mengganggu orang lain, tapi juga sudah mulai mengganggu tuan mereka sendiri.

Ada baiknya mumpung RUU KUHP ditunda pengesahannya, pemerintah dan DPR belajar dari Dewan Kota Saddle River.

Dewan kota di wilayah Bergen, Negara Bagian New Jersey, AS baru saja meloloskan sebuah peraturan. Seorang pemilik akan dihukum bila gonggongan anjingnya menganggu tetangga. Hukumannya bisa didenda atau dihukum penjara.

Melalui peraturan tersebut seekor anjing peliharaan dilarang menggonggong lebih dari 20 menit antara pukul 07.00 pagi hingga 22.00 malam. Atau lebih dari 15 menit antara pukul 22.00 malam hingga 07.00 pagi.

Dalam KUHP yang baru akan sangat menarik dimasukkan pasal semacam itu. Seorang buzzer yang menggonggong secara berlebihan, tanpa mengenal waktu dan sangat mengganggu, maka si Kakak Pembina bisa didenda atau dihukum penjara.

Dengan UU semacam itu diharapkan ada aturan dan tanggung jawab atas perilaku buzzer.

Jangan sampai terjadi : BUZZER MENGGONGGONG, KAKAK PEMBINA BERLALU. End

Hersubeno Arief

sumber: facebook @hersubenoarief

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button