OPINI

Cabut Calling Visa untuk Israel

Pemberian calling visa bagi Israel adalah bentuk penyelundupan kebijakan yang bertentangan dengan garis politik luar negeri kita. Kebijakan semacam ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia. Kebijakan semacam ini juga bisa mencederai persaudaraan kita dengan bangsa Palestina. Jangan lupa, sejak sebelum kita merdeka, bangsa Palestina telah mendukung perjuangan kemerdekaan kita.

Seorang tokoh nasionalis Palestina, sekaligus Mufti Agung Yerusalem, Amin Al-Husseini, sejak tahun 1944 bahkan sudah menyatakan pengakuan terhadap negara Indonesia. Pengakuan itu disiarkan di sebuah radio Berlin, Jerman, pada 1944. Padahal, ketika itu Palestina sendiri masih dalam pendudukan Inggris.

Indonesia punya beban sejarah untuk mendukung dan berdiri bersama bangsa Palestina. Sebab, satu-satunya negara peserta Konferensi Asia Afrika yang belum merdeka hingga saat ini adalah Palestina. Jadi, sesudah informasi tentang calling visa bagi Israel ini terbuka ke publik, kebijakan itu seharusnya memang segera dicabut. Menkumham harus memberikan penjelasan kenapa kebijakan ini bisa lahir.

Jadi, sebelum kebijakan ini melahirkan kegaduhan dan respon keras dari masyarakat Indonesia, khususnya kalangan Islam, kebijakan ini mestinya segera dicabut.

Dr. Fadli Zon, M.Sc.
Ketua BKSAP (Badan Kerjasama Antar Parlemen) DPR RI; Anggota DPR RI Komisi 1

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button