Cara Islam Mengatur Sumber Energi
Biaya subsidi energi Pemerintah Indonesia membengkak dan mencapai nilai subsidi tertinggi sepanjang sejarang diakibatkan melonjaknya harga minyak dunia. Pembelian minyak bumi Indonesia memang mengacu pada standar harga pasar dunia yang harganya melonjak hingga USD110 per barrel. Indonesia sendiri telah menjadi nett importir minyak dikarenakan produksi minyak mentah Indonesia berkisar 600-700 ribu barrel per hari sedangkan kebutuhannya setara dengan 1,4 juta barrel per hari.
Oleh karenanya, pemerintah mulai mencari cara agar subsidi energi terutama bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar tepat sasaran. Salah satunya adalah dengan mewajibkan masyarakat melakukan registrasi pada aplikasi MyPertamina saat membeli BBM.
Uji coba pendaftaran mulai dilakukan melalui situs dan aplikasi MyPertamina di 11 Kabupaten dan kota pada awal Juli lalu untuk mendata masyarakat yang berhak menerima BBM. Penyesuaian ini dilakukan salah satunya berdasarkan laporan Indonesia Economic Prospect Juni 2022 yang menyebutkan bahwa penyesuaian harga BBM di Indonesia perlu dilakukan karena subsidi yang ditanggung pemerintah lebih banyak dinikmati kalangan menengah ke atas.
Penghapusan subsidi disinyalir akan menghemat 1% dari PDB Indonesia. Dengan aplikasi ini pembelian Pertalite hanya bisa dilakukan oleh mobl dan sepeda motor jenis menengah ke bawah. Mobil-mobil mewah dan sepeda motor di atas 250 cc tidak dapat membeli Pertalite.
Meski demikian, tampaknya kebijakan pembatasan dengan menggunakan aplikasi digital ini masih memerlukan banyak evaluasi. Target masyarakat menengah kebawah sepertinya tidak sejalan dengan penggunaan platform digital yang memerlukan teknologi serta kemampuan dalam penggunaannya.
Belum lagi aplikasi yang dibuat menetapkan biaya platform dalam transaksinya. Pada akhirnya masyarakat yang menjadi target subsidi menjadi kesulitan dalam transaksi. Kesulitan ini memungkinkan masyarakat beralih pada bahan bakar non subsidi yaitu pertamax sehingga semakin menambah beban hidup.
Dalam Islam, energi adalah salah satu kategori kepemilikan umum yang dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat atau diwakili oleh negara sebagai perwakilannya.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw; “Sesungguhnya umat Islam berserikat dalam tiga perkara: air, api, dan padang gembalaan.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).
Sumber energi masuk kedalam golongan ‘api’ yang disebutkan dalam hadist di atas. Meski dapat dimanfaatkan secara langsung, namun proses pengolahan energi dari hulu ke hilir memerlukan teknologi serta dana yang sangat besar sehingga tidak memungkinkan untuk dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
Maka dalam hal ini negara dapat menjadi wakil masyarakat dalam pengelolaan dan seluruh hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat umum. Pengelolaan energi ini yang memiliki perbedaan mendasar antara sistem kapitalisme dengan Islam.
Pada ideologi kapitalisme, pembatasan BBM bertujuan untuk mengurangi atau bahkan menghapus subsidi. Sedangkan dalam Islam, meski ada kemungkinan pembatasan energi, namun pembatasan ini dilandasi oleh beberapa alasan yang dibenarkan oleh syara’, misalnya untuk mencegak terjadinya penghamburan energi atau melindungi keseimbangan alam dan sumber daya di dalamnya. Kemudian negara boleh menjual BBM kepada masyarakat dengan gratis, harga impas, margin negatif (dengan subsidi) atau margin positif (untung), ataupun disesuaikan dengan harga pasar.