Cara Islam Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual pada Anak
Solusi Tuntas dengan Syariat Islam
Penanganan kasus kejahatan seksual tidak bisa secara parsial seperti yang selama ini dilakukan pemerintah. Akan tetapi harus dilakukan secara sistemis ideologis. Hal itu tidak lain dengan menerapkan syariah islamiyah secara total melalui negara.
Secara mendasar, syariah Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat. Negara berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyat. Hal itu ditempuh melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal dengan beragam institusi, saluran dan sarana. Dengan begitu, maka rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari tindakan kriminal termasuk kekerasan seksual dan pedofilia. Dengan itu pula, rakyat bisa menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak. Penanaman keimanan dan ketakwaan akan membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis, mengutamakan kepuasan materi dan jasmani. Rakyat akan terhindar dari pola hidup duniawi berupa materi yang seringkali membuat orang lupa daratan, stres, depersi yang akhirnya menjadi kalap.
Negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Sebaliknya, di masyarakat akan ditanamkan kesopanan dan nilai-nilai luhur. Disamping itu melalui penerapan sistem ekonomi Islam, jaminan pemenuhan kebutuhan pokok akan diberikan oleh negara melalui mekanisme syar’i. Setiap rakyat juga bisa mendapat peluang yang sama untuk mengakses berbagai pelayanan publik dan sumberdaya ekonomi. Kekayaan juga akan bisa didistribusikan secara merata diantara rakyat. Dengan itu maka faktor himpitan dan tekanan ekonomi menjadi minimal.
Penerapan sistem Islam akan meminimalkan seminimal mungkin faktor-faktor yang bisa memicu terjadinya kekerasan seksual serta perilaku seksual menyimpang lainnya. Namun jika masih ada yang melakukannya, maka sistem ‘uqubat Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. Hal itu dengan dijatuhkannya sanksi hukum yang berat yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Pelaku pedofilia dalam bentuk sodomi akan dijatuhi hukuman mati. Begitupun pelaku homoseksual. Sehingga perilaku itu tidak akan menyebar di masyarakat. Hukuman mati itu didasarkan kepada sabda Rasul saw:
“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi).” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi)
Diantara para sahabat berbeda pendapat tentang cara hukuman mati. Hal itu tanpa dibedakan apakah pelaku sudah menikah (muhshan) atau belum pernah menikah (ghayr muhshan). Jika kekerasan seksual itu bukan dalam bentuk sodomi (homoseksual) tetapi dalam bentuk perkosaan, maka pelakunya jika muhshan akan dirajam hingga mati, sedangkan jika ghayr muhshan akan dijilid seratus kali. Jika pelecehan seksual tidak sampai tingkat itu, maka pelakunya akan dijatuhi sanksi ta’zir. Bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad khalifah dan qadhi.
Dengan demikian, Pemberantasan kejahatan seksual pada anak dengan menerapkan syariat Islam akan menyelamatkan masyarakat dan masa depan anak bangsa.
Nurdianiwati, M.Pd
Guru di Ngawi, Jawa Timur