Cara Membedakan Mani, Madzi, dan Wadi

c. Terjadi futur (badan lamas) setelah cairan tersebut keluar. (Asy-Syarhul Mumti’, 1:167).
Jika cairan keluar ketika kondisi sadar dan tidak disertai tiga sifat di atas maka cairan itu adalah madzi, sehingga tidak wajib mandi. Misalnya, cairan tersebut keluar ketika sakit, ketika kelelahan, atau cuaca yang sangat dingin.
Kedua, ketika tidur. Orang yang bangun tidur, kemudian ada bagian yang basah di pakaiannya, tidak lepas dari tiga keadaan:
a. Dia yakin bahwa itu adalah mani, baik dia ingat mimpi ataukah tidak. Dalam kondisi ini, dia diwajibkan untuk mandi, berdasarkan kesepakatan ulama. (Lihat Al-Mughni, 1:269)
b. Dia yakin bahwa itu bukan mani, karena yang menempel hanya tetesan cairan atau cairan berbau pesing, misalnya. Dalam kondisi ini, dia tidak wajib mandi. Namun, dia wajib mencuci bagian yang basah karena cairan ini dihukumi sebagaimana air kencing.
c. Dia ragu, apakah itu mani ataukah madzi. Dalam kondisi semacam ini, dia mengacu pada keadaan sebelum tidur atau ketika tidur. Jika dia ingat bahwa ketika tidur dia bermimpi, maka cairan itu dihukumi sebagai mani. Namun, jika dia tidak mengingatnya, dan sebelum tidur dia sempat membayangkan jima’ maka cairan itu dihukumi sebagai madzi karena cairan ini keluar ketika dia membayangkan jima’, sementara dia tidak merasakan keluarnya suatu cairan. (Asy-Syarhul Mumti’, 1:168).
Adapun jika dia tidak ingat mimpi dan tidak memikirkan sesuatu sebelum tidur, ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Ada yang berpendapat wajib mandi, sebagai bentuk kehati-hatian, dan ada yang berpendapat tidak wajib mandi. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah wajib mandi, berdasarkan hadis dari Aisyah ra bahwa Nabi Saw ditanya tentang laki-laki yang tidak ingat mimpi, namun tempat tidurnya basah. Nabi Saw bersabda, “Dia wajib mandi.” (HR. Abu Daud). Wallahu a’lam. [dbs]