Ceramahnya Dinilai Penuhi Kritera Penistaan Agama, Kiai Muhyiddin Junaidi Minta MUI Panggil Buya Syakur
Buya Syakur adalah pengasuh Pondok Pesantren Cadangpinggan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia adalah lulusan Kairo, Mesir dan Tunisia.
Dalam ceramahnya di Mabes Polri itu Buya Syakur mengatakan, Nabi Muhammad Saw menjamin siapa yang mendukung persatuan akan masuk surga. Sekarang ada anggapan orang yang mengucapkan kalimat tasbih, yaitu lailahaillallah masuk surga, kata Buya Syakur, menjadi tidak masuk akal.
“Masa masuk surga dengan ucapan? Memangnya film Barbie. Memangnya film Aladin? Jadi yang dijamin masuk surga adalah yang mendukung Nabi dalam rangka mendukung persatuan,” ucapnya.
Buya Syakur juga menyinggung soal era kepemimpinan Nabi Muhammad Saw yang bisa menyatukan umat Islam selama 23 tahun. Nabi Muhammad, kata dia, sudah menunaikan tugas dengan sempurna.
“Ayat ini isinya menyatakan Nabi Muhammad telah menyelesaikan tugasnya sebagai Rasul sebagai sempurna, tetapi pemahamannya bergeser lagi, yaitu beranggapan Islam adalah agama sempurna. Mana mungkin di dunia ada kesempurnaan,” ujar Buya Syakur.
“Kalau gitu perbudakan masih boleh? Beli perempuan masih boleh? Jual beli manusia boleh? Di Al-Qur’an tidak dilarang, jadi artinya bahwa Islam belum pernah sempurna dan Nabi mengatakan tidak ada pernah sempurna, dan akan dilanjutkan generasi kita setelah itu, siapa yang meneruskan ya al-ulama,” kata dia.
Sebagai informasi, pada Rakernas MUI 2007 telah ditetapkan sepuluh kritera sebuah aliran keagamaan dianggap menyimpang. Bila salah satunya dilanggar, bisa dikatakan aliran itu menyimpang.
- Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.
- Meyakini dan mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i .
- Meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Qur’an.
- Mengingkari kebenaran Al-Qur’an.
- Menafsirkan Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
- Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
- Menghina, melecehkan, atau merendahkan nabi dan rasul.
- Mengingkari Nabi Muhammad Saw sebagai utusan terakhir.
- Mengubah, menambah, dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan secara syar’i.
- Mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.
red: farah abdillah