Dana Desa Adalah Perintah UU, Bukan Produk Kebaikan Hati Presiden Jokowi
Belajar dari penggunaan dana desa dalam empat tahun terakhir, yang mestinya kita soroti, dan ini juga mendapatkan perhatian dari kami, tim Prabowo-Sandi, adalah isu optimalisasi pemanfaatan dana desa. Apalagi, mandat utama UU Desa adalah mendorong masyarakat desa agar dapat mengembangkan potensi ekonominya.
Saya mencatat, sejauh ini dana desa banyak difokuskan pada pembenahan infrastruktur desa semata. Hal ini sebenarnya tidak salah. Namun, alokasi tersebut tidak optimal dalam mengembangkan potensi ekonomi desa. Itu sebabnya pemanfaatan dana desa hingga saat ini belum memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat desa.
Penilaian ini tergambar pada data laju urbanisasi dan meningkatnya gini ratio di desa. Merujuk data Menteri Keuangan, pertumbuhan urbanisasi di Indonesia saat ini sebesar 4,1 persen. Angka tersebut lebih tinggi daripada pertumbuhan urbanisasi di RRC yang sebesar 3,8 persen dan India 3,1 persen. Di sisi lain, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukan gini ratio di pedesaan pada Maret 2018 naik menjadi 0,324 dari posisi September 2017 yang hanya 0,320.
Artinya, magnet ekonomi di desa belum kuat. Lapangan pekerjaan di desa belum banyak. Potensi ekonomi belum banyak tergarap. Itu sebabnya, dana desa seharusnya digunakan untuk memperluas lapangan kerja di desa guna mendorong masyarakat desa agar dapat mengembangkan potensi ekonominya sesuai dengan Mandat Desa. Jadi, jangan semua dana publik digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang tidak jelas dan tidak punya dampak ekonomi.
Sekali lagi, masyarakat perlu paham mengenai hal ini. Tidak patut dana desa, yang merupakan hak masyarakat desa, diklaim sebagai hasil kebaikan personal seorang presiden, apalagi calon presiden.
Dr. Fadli Zon, M.Sc.
Wakil Ketua DPR RI, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra