OASE

Darurat Judi Online: Kehancuran Keluarga dan Masa Depan

Judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat di era digital ini. Kemudahan akses melalui perangkat pintar dan promosi yang agresif menjadikannya semakin sulit dikendalikan.

Laporan terbaru dari Kominfo Indonesia mengungkapkan bahwa hingga 2023, mereka telah memblokir lebih dari 846.047 situs perjudian online.

Namun, angka ini hanyalah puncak dari gunung es. Maraknya platform ilegal baru dan meningkatnya jumlah pemain memperlihatkan bahwa judi online adalah masalah yang jauh lebih kompleks dan meluas.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Ketika seseorang kecanduan judi, dampaknya tidak hanya dirasakan secara finansial, tetapi juga secara sosial dan psikologis. Banyak yang berakhir dengan hutang besar, meminjam uang dari keluarga, teman, atau bahkan rentenir untuk melunasi kerugian judi. Dalam beberapa kasus tragis, tindakan putus asa ini mencapai puncaknya ketika seseorang nekat menjual anak mereka sendiri.

Salah satu contoh mengerikan terjadi pada tahun 2023 di Medan, Sumatera Utara, di mana seorang ibu berinisial SR (31) menjual bayinya yang baru lahir seharga Rp15 juta demi melunasi utang akibat kecanduan judi online.

Contoh lain terjadi di Surabaya pada tahun yang sama. Seorang ayah berinisial MF (34) juga tega menjual anaknya yang masih balita seharga Rp20 juta. MF telah lama terlilit utang judi online, bahkan sampai menggadaikan barang-barang rumah tangganya. Yang terbaru, ayah berinisial RA (36) di Tangerang juga tega menjual anaknya berusia 11 bulan seharga 15 juta demi judi online.

Fenomena seperti ini memperlihatkan bagaimana judi online tidak hanya menghancurkan individu, tetapi juga merusak tatanan keluarga dan masyarakat secara luas. Berdasarkan data LIPI pada tahun 2022, hampir 70% pengguna judi online adalah usia produktif, yakni antara 18 hingga 35 tahun. Generasi yang seharusnya menjadi pilar pembangunan justru terjerat dalam lingkaran utang dan kehancuran keluarga akibat perjudian.

Solusi Menurut Islam

Dalam Islam, judi atau maysir dilarang dengan tegas karena dampak buruknya terhadap individu dan masyarakat.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Islam menekankan pentingnya menjaga harta dengan cara yang halal dan memperingatkan tentang dampak buruk dari mencari rezeki melalui jalan yang haram. Masalah judi online bukan hanya soal individu yang kalah atau menang, tetapi bagaimana ketergantungan terhadap judi menghancurkan keluarga, menghancurkan moral, dan mengarah pada tindakan kriminal seperti menjual bayi.

Dalam sistem Islam, penerapan hukum dan sistem kehidupan yang didasarkan sepenuhnya pada syariat Islam akan menjadi solusi fundamental untuk mengatasi masalah perjudian dan berbagai bentuk kemaksiatan lainnya.

Ketika Khilafah ditegakkan, seluruh aspek kehidupan akan diatur sesuai dengan aturan Allah SWT, termasuk dalam menangani masalah perjudian yang merusak kehidupan individu dan masyarakat.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button