Datangi DPD, Tim Petisi 100 Minta Proyek Rempang Eco City Dibatalkan
Ia melanjutkan, di samping memperoleh keuntungan dari invesasti yang ditanam, China akan memperoleh pasar bagi industri terkait PLTS di China daratan dan juga kesempatan kerja bagi TKA China. Melalui REC, China mendapat pijakan menjalankan program OBOR, jalur sutra modern, termasuk melaksanakan eksodus rakyat ke Rempang.
“Rezim Jokowi telah semakin membuka kesempatan bagi China menjajah Indonesia. proyek REC memang salah satu implementasi delapan butir kesepakatan Jokowi-Xi Jinping di Chengdu, China, 27 Juli 2023, yakni butir-butir ke-5 (pengembangan IKN), ke-6 (Twin Parks) dan ke-8 (ekonomi dan teknis),” jelas Marwan.
Pihaknya menduga, REC juga akan membuka peluang bagi penjajahan Singapore ke Indonesia, karena sangat berkepentingan melakukan ekspansi wilayah. Mei 2023 yang lalu, pemerintah menerbitkan PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. PP ini menjadi pembuka jalan bagi ekspor pasir laut ke Singapore. Di sisi lain, Singapore memang sangat membutuhkan pasokan pasir laut untuk reklamasi, karena telah berencana memperluas dan merelokasi berbagai infrastruktur, termasuk pelabuhan, kawasan industri, kawasan wisata, perumahan, dan lainnya.
“Kebijakan rejim Jokowi baik di pulau Rempang maupun di IKN menetapkan HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun melalui PP No.12/2023 jelas melanggar konstitusi, UU No.5/1960 dan Putusan MK No.21-22/ 2007 yang menyatakan lamanya pemberian HGU dan HGB tersebut melanggar UUD 45. Karena itu motif di balik proyek REC diyakini tak lepas dari adanya kepentingan oligarki, asing China dan motif pencucian uang para konglomerat hitam,” ungkap Marwan.
Berdasarkan uraian dan berbagai fakta diatas, sesuai amanat konstitusi dan demi tegaknya hukum dan kedaulatan rakyat, Tim Petisi 100 menuntut:
1. Proyek Rempang Eco City segera dibatalkan;
2. Karena telah terjadi berbagai pelanggaran hukum/UU, dan adanya indikasi pengkhianatan terhadap negara, Presiden Jokowi sebagai pemimpin negara/pemerintahan untuk segera menjalani proses pemakzulan;
3. Semua pejabat negara, terutama pimpinan Lembaga/Kementerian yang diduga telah terlibat melakukan tindakan melanggar hukum, mengkriminalisasi rakyat dan ditengarai melakukan kebohongan publik, agar segera menjalani proses hukum.
“Selain itu, kami juga menuntut agar DPD membentuk tim pencari fakta, kalau masih ada Warga Rempang yang ditahan, DPD berada di garis depan agar mereka dibebaskan,” tandas Marwan.
red: adhila