Datangi MA, Tim Hukum HRS Tempuh Upaya Pembatalan Penahanan
Jakarta (SI Online) – Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Syihab (HRS) menyambangi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Kamis (19/8/2021).
Anggota Tim Kuasa Hukum HRS Aziz Yanuar mengatakan, tujuan mereka ke MA untuk mengajukan surat permohonan pembatalan terhadap penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang penahanan HRS.
“Kami tidak bosan-bosan untuk menegaskan dan mengulangi bahwa tindakan penetapan penahanan IB-HRS melalui surat Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah merupakan bentuk kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum, cacat prosedur, cacat administrasi dan sangat jauh dari nilai-nilai keadilan,” kata Aziz dalam pernyataan sikap Tim Kuasa Hukum HRS.
Menurut Aziz, hal tersebut sangat jelas karena surat dimaksud melanggar prosedur dan administrasi serta hukum sebagaimana ditentukan oleh Pasal 27 ayat (1) KUHAP dimana yang berwenang untuk mengeluarkan surat tersebut adalah Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara bukan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi;
Aziz menambahkan, berdasarkan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk antara lain Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya).
Selain itu, Pasal 30 (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena: Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang).
“Maka kami telah dan akan menempuh berbagai prosedur hukum yang dimungkinkan untuk menggapai keadilan terhadap IB HRS,” ungkapnya.
Aziz mengatakan, sejumlah upaya prosedur hukum sudah dilakukan, antara lain:
Pertama, permohonan perlindungan hukum telah dilayangkan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Komnas HAM RI, Komisi III DPR RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perihal surat penetapan penahanan dimaksud;
Kedua, pengaduan atas dugaan mal administrasi yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ombudsman RI.
Ketiga, permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan surat penetapan penahanan dimaksud;
Keempat, permohonan pembatalan atas surat penetapan penahanan dimaksud kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
Kelima, pengaduan kepada Ombudsman RI dan Komisi Yudisial RI jika ada upaya dari Pengadilan dan/atau Mahkamah Agung menolak permohonan kami tersebut diatas padahal memiliki dasar hukum dan argumen yang kuat serta berdasar.
“Jika upaya-upaya tersebut diatas tidak jua menghasilkan keadilan yang kami dambakan selama ini, maka kami akan menuntut di akhirat kelak para pelaku kezaliman luar biasa ini kepada Allah SWT yang Maha Adil dan Maha Benar perhitungannya kelak,” tegas Aziz.
Selain itu, pihaknya juga memohon doa dari segenap masyarakat pecinta keadilan dan juga Umat Islam agar Allah SWT memberikan kemenangan, keistiqomahan, kesehatan dan keselamatan untuk IB-HRS.
“Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan hidayah kepada para Hakim dan Aparatur terkait untuk menegakan keadilan dan menghancurkan kezaliman,” tandas Aziz.
red: adhila