DAERAH

Datangi PN Purwakarta, Aliansi Umat Islam Minta HRS Dibebaskan

Purwakarta (SI Online) – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Purwakarta mendatangi Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Kamis (25/3/2021). Mereka menuntut Habib Rizieq Syihab (HRS) dibebaskan dari segala tuntutan.

Aksi diawali dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta di Jalan Siliwangi. Mereka melantunkan salawat dan menyampaikan orasi sebagai bentuk penyampaian tuntutan.

Setelah itu, massa bergerak ke Pengadilan Negeri di Jalan KK Kornel Singawinata. Di lokasi itu pun massa pro HRS ini melakukan hal sama, berorasi sebagaimana tuntutan di awal, yakni pembebasan HRS.

Di Pengadilan Negeri Purwakarta, sejumlah perwakilan diterima untuk menyampaikan aspirasinya.

Salah satu perwakilan delegasi, KH Syahid Joban menyampaikan bahwa kedatangannya tersebut untuk menuntut keadilan hukum. Mereka menuntut agar HRS bisa dibebaskan.

“Kami datang kesini untuk berjuang menyampaikan aspirasi agar Habib Rizieq Syihab dapat dibebaskan,” kata dia.

Sementara itu, perwakilan aksi lainnya Ustaz Asep Hamdani mengapresiasi pihak PN Purwakarta yang telah bersedia menerima audiensi, Ustaz Asep berharap apa yang disuarakan hari ini sampai ke lembaga hukum di tingkat atas.

“Alhamdulillah, dari Kejaksaan maupun Pengadilan semua terbuka dan insya allah akan disampaikan ke atasannya,” jelas Asep.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Andin Adyaksantoro mengatakan, jika apa yang menjadi tuntutan atau aspirasi dari Aliansi Umat Islam Purwakarta segera disampaikan ke instansi diatas Kejari Purwakarta.

Setelah audiensi dengan pihak Pengadilan Negeri Purwakarta, massa membubarkan diri dengan tertib.

Aksi serupa juga dilakukan di sejumlah daerah, diantaranya di Cianjur, Bogor dan daerah lainnya.

red: adhila/dbs

Artikel Terkait

Back to top button