Debat Panas Soal Penangkapan Munarman, Fadli ke Kapitra: Anda Lawyer?
Fadli pun langsung memotong penjelasan Kapitra. “Begini bung, ini yang saya baca. Biar nggak ngalor ngidul,” ujar Fadli.
Belum selesai Fadli ngomong, Kapitra langsung memotongnya.
“Iya biar nggak ngalor ngidul. Orang ditangkap pasti hak asasinya diambil, tadi pembatasan hak asasi di situ karena UU. UUD mengatakan hak asasi itu bisa dibatasi UU,” kata Kapitra.
Fadli kemudian meminta Kapitra agar mendengarkan penjelasannya dan tak usah mengajaknya berdebat.
“Pasal 28 ayat 3, pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 harus menjunjung tinggi hak asasi manusia,” jelas Fadli.
“Nah, menjunjung tinggi hak asasi, yaitu terhadap perbuatannya atau personifikasinya,” kata Kapitra memotong Fadli.
“Subjeknya apa? Ini orang kok,” tanya Fadli seraya tertawa.
“Orang, atas perbuatannya,” jawab Kapitra.
Fadli pun menyampaikan tanggapan menohok karena mengingat Kapitra seorang advokat atau lawyer.
“Saya ini bukan lawyer, Anda yang lawyer. Iya kan, masak Anda nggak ngerti,” kata Fadli.
“Anda biar ngerti juga,” tutur Kapitra merespons Fadli.
“Loh, Anda harus paham, ini nggak perlu diterjemahkan,” ujar Fadli.
“Jadi, apa ini artinya,” lanjut Fadli.
“Artinya adalah,” kata Kapitra yang coba menjawab.