Deklarasi Balfour, 104 Tahun Janji untuk Kejahatan dan Yahudisasi
Dengan langkah ini, Inggris telah mendirikan dan meneeguhkan “entitas Israel” di tanah Palestina yang bersejarah. Melalui langkah tersebut, Inggris berusaha membagi wilayah Arab dalam pengaturan poin-poin yang disepakati setelah perjanjian “Sykes-Picot” pada tahun 1916.
Semua pemerintah Inggris tetap bangga dengan kontribusi mereka terhadap pendirian entitas “Israel” di Palestina, dan bersikeras untuk merayakan Deklarasi Balfour, yang mereka paksakan pada Liga Bangsa-Bangsa dan diteguhkannya dalam Mandat untuk Palestina.
London menolak untuk meminta maaf atas Deklarasi Balfour dan dampaknya pada rakyat Palestina. Sementara orang-orang Palestina menghadirkan memori tentang janji ini sebagai dorongan untuk berjuang dan mempertahankan identitas dan tanahnya.
Kenangan menyakitkan ini, tahun ini datang bersamaan dengan dampak dari perluasan normalisasi Arab dengan negara pendudukan Israel, dengan membuat banyak perjanjian yang tidak hanya bertujuan untuk mengabaikan isu persoalan Palestina, akan tetapi juga untuk melakukan banyak hal guna memaksa orang-orang Palestina agar memberikan konsesi yang mendukung pendudukan Israel, yang pada gilirannya memanfaatkan normalisasi Arab untuk meningkatkan citra pendudukan Israel di mata dunia.
Di Tepi Barat, mesin perang Israel masih terus memperluas koloni permukiman Yahudi, menjarah tanah dan membangun unit-unit permukiman baru, selain menyetujui rencana untuk mengusir penduduk kampung Syaikh Jarrah dari rumah mereka dan menyerahkannya kepada para pemukim pendatang Yahudi. Rumah yang mereka miliki dan tempati sejak Nakba 1948, ketika mereka meninggalkan rumah mereka di salah satu desa di al-Quds, yang diduduki oleh geng-geng Zionis 73 tahun yang lalu, sebagai bagian dari rencana koloni permukiman berbahaya yang bertujuan untuk mengusir kembali mereka.
Sebagai penolakan terhadap janji ini, dan karena kegagalan internasional untuk mendukung Palestina, maka orang-orang Palestina menggunakan pengadilan mereka untuk mengutuk janji ini. Pengadilan Tingkat Pertama Nablus, di Tepi Barat utara, Februari lalu memutuskan untuk membatalkan “Deklarasi Balfour” dan menegaskan bahwa deklarasi tersebut melanggar aturan-aturan wajib hukum internasional. Keputusan itu dikeluarkan dalam sidang pembacaan vonis, dalam kasus yang diajukan oleh beberapa pihak terhadap Inggris, mengenai efek dari “Deklarasi Balfour”, dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Inggris selama pendudukan dan mandatorinya pada Palestina.
Para pengacara Palestina mengajukan gugatan di Pengadilan Tingkat Pertama di Nablus, atas nama Majelis Nasional Independen, Yayasan Internasional untuk Memantau Hak-Hak Rakyat Palestina, dan Sindikat Jurnalis Palestina, terhadap pemerintah Inggris, yang mereka anggap bertanggung jawab atas “Deklarasi Balfour”.
sumber: infopalestina