Demokrasi Mundur, Partai Ummat: Jokowi Khianati Reformasi
Ridho merinci di antara praktik zalim rezim Jokowi dalam penyalahgunaan hukum adalah masifnya penggunaan UU ITE untuk melakukan kriminalisasi yang telah memakan ratusan korban tak bersalah.
“Kita tahu UU ITE dibuat DPR tujuannya untuk mengatur transaksi elektronik karena berkembangnya e-commerce di tanah air. Tetapi dalam perjalanannya undang-undang ini disalahgunakan oleh rezim Jokowi,“ Ridho menjelaskan.
Undang-undang ini, kata Ridho, tidak pernah dipakai oleh pemerintahan sebelumnya untuk melakukan kriminalisasi dan membungkam warga negara yang menyampaikan pendapatnya di media sosial.
“Kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Tidak boleh ada kriminalisasi kepada mereka yang menyampaikan pendapat. Kita tak bisa membiarkan negeri ini jatuh dan dikelola ala negeri komunis seperti China atau Korea Utara yang otoriter,“ kata Ridho.
Tidak cuma itu, kata Ridho, hukum yang seharusnya membawa keadilan di zaman Jokowi justru membawa ketidakadilan yang semakin meluas.
“Sudah tujuh tahun kezaliman ini berlangsung. Hukum tajam ke lawan politik tapi tumpul ke pendukung rezim. Hukum hanya menyasar lawan, tapi buzzer yang melakukan ujaran kebencian tak ada yang diproses hukum meskipun sudah dilaporkan ke polisi,“ pungkas Ridho.
red: farah abdillah