MASAIL FIQHIYAH

Demonstrasi Berujung Rusuh, Bagaimana Hukumnya?

Terkesan menjelaskan ayat tersebut, Nabi Muhammad Saw. bersabda:

لا يَحِلُّ مالُ امرِئٍ مُسلِمٍ إلّا بطيبِ نَفْسِه.

Harta seorang muslim tidaklah halal kecuali dengan kerelaan hatinya. (HR. Daraquthni dari Anas bin Malik ra.)

Hadis ini menegaskan bahwa setiap kepemilikan harus dihormati dan dilindungi. Oleh karena itu, mengambil atau menggunakan harta orang lain tanpa izin atau akad yang sah adalah bentuk kezaliman.

Tidak hanya dalam Islam aksi perusakan dan penjarahan dilarang. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan penjarahan masuk kategori pencurian dengan pemberatan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis di atas, demonstrasi di Indonesia yang disertai dengan perusakan fasilitas umum, pembakaran, dan penjarahan, seperti yang terjadi pada Agustus–September 2025, secara hukum Islam bertentangan dengan syariat.

Meskipun demonstrasi bisa dipandang sebagai sarana untuk menyuarakan aspirasi rakyat, tindakan anarkis yang merusak dan menjarah adalah bentuk kezaliman dan pelanggaran terhadap prinsip dasar Islam, yaitu menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Selain itu, tindakan ini juga merupakan kejahatan dalam hukum pidana Indonesia, seperti yang diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dengan demikian, aksi demonstrasi yang diwarnai anarki dan perusakan tidak dapat dibenarkan dalam konteks hukum Islam maupun hukum negara. Demikian, wallāhu a’lam.

Zuhaili ZulfaMahasiswa Pendidikan Agama Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button