NASIONAL
Dewan Da’wah: HAM Tak Bisa Jadi Dalil Legalkan Nikah Beda Agama
Abdullah pun merujuk aturan tentang perkawinan beda agama telah disampaikan MK pada 18 Juni 2015 dalam Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XII/2014. Putusan itu intinya negara mengeluarkan peraturan sesuai dengan nilai agama, moral, dan ketertiban umum.
“Maka, perkawinan beda agama justru menimbulkan ketidakpastian hukum. MK pun berpendapat setiap warga negara pada setiap tindakannya berhubungan dengan agama dan perkawinan termasuk hak konstitusional warga negara,” sebut Abdullah.
sumber: republika.co.id