NASIONAL

Dewan Da’wah Usulkan Tambahan Asas Keimanan, Keadilan dan Keberkahan dalam UU Ciptaker

Jakarta (SI Online) – Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Pernyataan itu ditandatangani Ketua Umum Dr H Adian Husaini dan Sekretaris Umum Avid Solihin, Selasa 13 Oktober 2020.

Secara khusus, Dewan Da’wah mengusulkan agar pada bagian Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup UU Cipta Kerja ditambahkan asas Keimaanan, Keadilan dan Keberkahan.

Usulan Dewan Da’wah itu didasarkan pada Pembukaan UUD 1945 alenia ketiga dan keempat.

“Pembukaan UUD 1945 menegaskan pentingnya asas keimanan, keadilan, dan keberkahan. Tujuan dari kehidupan berbangsa dan bernegara pun sudah ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945: ”serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Keadilan harus ditegakkan untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk golongan tertentu,” bunyi pernyataan itu.

Menurut Dewan Da’wah, Pembukaan UUD 1945 juga sudah menegaskan, bahwa negara yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa adalah negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa

Mengutip pendapat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hazairin, yang dimaksud dengan Tuhan Yang Maha Esa itu ialah Allah, dengan konsekuensi (akibat mutlak) bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa berarti pengakuan Kekuasaan Allah atau Kedaulatan Allah.

“Setelah itu, disusunlah pasal-pasal yang berprinsip pada keadilan dan tidak bertentangan dengan tuntunan Allah SWT. Dengan itu, insyaallah, kita semua, bangsa Indonesia, meraih berkah dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa,” ungkap Dewan Da’wah.

Pada bagian sebelumnya, Dewan Da’wah juga mengaku menemukan dan mendapatkan banyak masukan tentang kelemahan dan kekurangan UU Cipta Kerja sebagaimana telah disampaikan banyak pakar hukum dan para tokoh serta pemimpin masyarakat.

Dewan Da’wah berharap masukan-masukan tersebut hendaknya menjadi catatan dan diperhatikan oleh pemerintah dan DPR RI.

“Dewan Da’wah juga sedang menyiapkan naskah judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap proses pengundangan dan sebagian konten UU Omnibus, jika langkah hukum itu nanti dipandang tepat untuk dilakukan,” ungkapnya.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button