NASIONAL

Dewan Pers Minta Tak Ada Lagi Pemidanaan Jurnalis

Jakarta (SI Online) – Dewan Pers menegaskan tidak boleh ada lagi pemidanaan wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkan, sebagaimana menimpa mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi.

“Pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia,” kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020.

Hal tersebut merupakan catatan akhir tahun 2020 Dewan Pers yang menyoroti kemerdekaan dan keberlanjutan media.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Pulau Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menjatuhkan vonis penjara selama tiga bulan lima belas hari kepada Diananta atas berita yang ditulisnya dan dipublikasikan di media siber kumparan.com pada 4 Mei 2020.

Dewan Pers telah mengingatkan bahwa kasus Diananta adalah kasus pers yang semestinya diselesaikan berdasarkan mekanisme sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers .

“Dewan Pers berharap kasus serupa tidak terjadi lagi,” kata mantan Mendikbud itu.

Faktor penentunya, dalam hal ini koordinasi yang baik antara Kepolisian dan Dewan Pers, serta penghormatan terhadap apa yang telah ditetapkan dalam nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri.

Dewan Pers juga berharap kasus kekerasan terhadap wartawan sebagaimana terjadi dalam peliputan aksi demonstrasi UU Cipta Kerja tidak terjadi lagi.

Nuh mengingatkan aparat keamanan perlu meningkatkan penghargaannya terhadap fungsi dan kerja jurnalistik sebagaimana dilindungi oleh undang-undang.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button