LAPORAN KHUSUS
Di Israel, Keturunan Arab Jadi Warga Kelas Dua
Pada 2018, parlemen Israel mengesahkan “undang-undang negara-bangsa” yang kontroversial. UU ini menghapus status bahasa Arab sebagai bahasa resmi – di samping bahasa Ibrani – dan mencanangkan hak penentuan nasib sendiri “untuk orang-orang Yahudi.”
Baca juga: Saat Roket Gaza Menghujani Israel, Ternyata Warga Kota Lod Sedang Perang Saudara
Ayman Odeh, anggota parlemen Arab Israel, mengatakan bahwa saat itu telah disahkan undang-undang “supremasi Yahudi”, dengan menyatakan bahwa orang Arab Israel akan selalu menjadi “warga kelas dua.”
Sedangkan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah menjanjikan penegakan hak-hak sipil, namun juga mengatakan bahwa “mayoritas yang menentukan.”
Sumber: BBC News Indonesia