Dibanding Angkat Pj dari ASN, Mantan Dirjen Otda Usulkan Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang
Jakarta (SI Online) – Kekosongan kursi kepala daerah di ratusan daerah akan terjadi dengan tidak dilaksanakannya Pilkada serentak pada 2022 dan 2023.
Hal ini Ini lantaran masa jabatan kepala daerah habis di tahun 2022 dan 2023, sementara pilkada serentak baru akan digelar pada 2024.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, mengatakan kondisi ini merupakan masa transisi yang terlalu panjang. Sebab biasanya Pj (penjabat) memiliki waktu menjabat yang pendek, yaitu sebatas hitungan bulan.
“Nah, itu waktunya terlalu lama,” kata Prof Djohermansyah, Ahad (26/9/2021) seperti dilansir Rmol.id.
Baca juga: Dibuka Opsi TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah, Bukhori: Dwifungsi ABRI Jilid II?
Buntutnya, lanjut Presiden i-Otda (Institut Otonomi Daerah) itu tidak sedikit yang mempersoalkan dan menganggap ASN tidak legitimate. Alasannya karena Pj diangkat sementara dipilih secara demokratis oleh rakyat.
“Waktu hampir dua setengah tahun separuh dari masa jabatan, itu akan menjadi kelemahan kalau kita mengangkat kepala daerah dari ASN,” tuturnya.
Profesor Djohermansyah lantas mempertanyakan efektivitas para Pj saat memimpin daerah dalam waktu yang lama. Misalnya, dalam menyusun perda, membuat APBD, berhadapan dengan DPRD dari politisi, dan dalam menangani Covid.
Hal tersebut tentu tidak mudah. Mereka harus belajar lagi mengenai kondisi daerah. Sebab mereka merupakan pejabat dari pusat yang dikirim ke daerah.
“Ada juga kekhawatiran kepentingan-kepentingan politik tertentu dari pihak yang mengangkat dalam kaitannya pemilu 2024 nanti. Itu semua harus kita lihat dengan cermat. Untuk mengatasi kecemasan dan kekhawatiran dari masyarakat tadi,” kata Gurubesar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.