Dilaporkan Luhut ke Bareskrim, Said Didu Segera Diperiksa

Senin Diperiksa
Atas laporan LBP, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri pun langsun bertindak cepat. Rencananya, pemeriksaan terhadap Muhammad Said Didu akan dilakukan pada Senin 4 Mei 2020 pukul 10.00 WIB.
“Ya benar, Senin (4/5/2020) nanti [Said Didu] dipanggil,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, Jumat (1/5/2020).
Argo mengatakan, Said bakal diperiksa sebagai terlapor dan dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Ekonomi dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Menurutnya, Muhammad Said Didu dilaporkan atas perbuatan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ditambah lagi Pasal 14 ayat (1), (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Argo juga mengimbau agar Muhammad Said Didu kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut. “Kami imbau agar kooperatif ya,” katanya.
red: a.syakira
sumber: Bisnis.com