Dilema Utang dan Ibu Kota Baru
Dalam sebuah rapat terbatas pada Senin, 29 April 2019, Presiden Jokowi telah memutuskan akan memindahkan ibukota ke luar jawa (dw.com, 30 April 2019). Daerah di luar jawa yang menjadi alternatif adalah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Hal tersebut disampaikannya saat usai makan siang bersama karyawan PT KMK Global Sports I di Kelurahan Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (30/04/2019).
Kepala Bappenas sendiri secara serius menggarap keputusan pemindahan ibukota tersebut. Paling tidak menurutnya, ibukota baru nanti membutuhkan luas lahan sekitar 40 ribu hektar dan menyerap dana sekitar Rp 466 trilyun.
Pengamat ekonomi INDEF, Bhima Yudhistira Adhinegara, mewanti-wanti agar pembiayaan proyek ibukota baru tidak membebani APBN maupun APBD, yang tentunya dengan neraca yang defisit akan rawan terjadinya utang. Dengan rasio bunga utang 7 – 8 % dan tertinggi di Asia Pasifik, tentunya adanya utang baru yang semakin besar akan memperkecil ruang fiscal Indonesia.
Terkait keputusan untuk memindahkan ibukota ini, tentunya akan menjadi langkah tidak bijaksana di tengah beban utang Indonesia yang sudah pada angka sekitar Rp 4.800 trilyun. Sedangkan dalam pelunasannya menggunakan mekanisme gali lubang tutup lubang. Sektor pajak masih menjadi andalan untuk membayar cicilan utang sekaligus bunganya. Sementara realisasi pajak di tahun 2017 mencapai Rp 1.151 trilyun atau hanya 89,7 % dari target APBN-P (BBC Indonesia, 12/03/2018). Artinya penggenjotan penerimaan negara dari sektor pajak kembali akan semakin membebani rakyat.
Begitu juga, keputusan ibukota baru menjadi tidak bermakna di tengah kondisi perpolitikan Indonesia yang belum stabil pasca pemilu 2019 ini. Sedangkan untuk mengeksekusi ibu kota baru membutuhkan kebijakan politik. Sebuah kebijakan politik yang tidak kejar tayang, mengingat penyiapan ibu kota baru menurut Kepala Bappenas, membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 10 tahun. Artinya keputusan ibu kota baru itu baru bisa dieksekusi melalui pemerintahan baru yang akan terbentuk. Dan sistem politik lima tahunan memang tidak didesain untuk bisa mengeksekusi kebijakan pemindahan ibu kota. Indikatornya adalah wacana pemindahan ibukota ini digulirkan semenjak jaman Soekarno. Walhasil di setiap rejim politik di Indonesia masih belum bisa mengeksekusi wacana pemindahan ibukota.
Adalah sebuah keniscayaan adanya pemindahan ibukota bagi sebuah negara dan sistem pemerintahan. Sebagai contoh, Amerika Serikat pernah pindah ibukota dari New York ke Washington DC. Bahkan Kekhilafahan Islam pernah pindah ibukota beberapa kali melebihi negara maju manapun di dunia. Kota Madinah, Kufah, Baghdad, Damaskus dan Konstantinopel (menjadi Islambul, Turki) pernah menjadi ibukota Khilafah Islam. Uniknya walaupun beberapa kali pindah ibukota, Kekhilafahan Islam tetap menjadi adidaya hingga sekitar 13 abad.
Berikut ini adalah beberapa yang mestinya diperhatikan dalam pembentukan ibu kota baru bagi sebuah negara dan pemerintahan.
Pertama, Landasan falsafah ideologi yang mendasari pembentukan ibukota baru. Hal ini akan mempengaruhi eksistensi ibukota baru tersebut dan urgensinya.
Jika landasan falsafah dari ibukota baru tersebut adalah pragmatisme politik, tentunya akan melahirkan masalah baru, baik terkait dengan pembebasan tanah dan ranah sosial. Di antara pragmatisme politik yang menjadi alasan adalah kondisi rawan banjir, kepadatan penduduk yang tidak merata maupun kepentingan politik praktis lainnya seperti kondisi politik yang memanas.
Dalam Islam, falsafah ibukota baru adalah tanggung jawab negara untuk memakmurkan semua rakyatnya di setiap jengkal wilayahnya dan menjaga daerah perbatasan dengan musuh.
Kedua, Kebijakan ekonomi yang mensejahterakan semua. Ekonomi Islam menggariskan bahwa kepemilikan ekonomi itu terbagi dalam tiga ranah. Ada ranah kepemilikan individu, kepemilikan umum dan negara.
Sumber energi, tambang, hutan, lautan dan kekayaan alam yang dikandungnya merupakan kepemilikan umum yang dikelola negara demi kesejahteraan rakyat. Sedangkan BUMN dan BUMD akan menjadi kepemilikan negara dan pemegang hak pengelolaan kepemilikan umum. Dengan demikian akan tersedia sumber dana yang mencukupi dalam pembentukan ibukota baru. Walhasil pintu pengambilan utang luar negeri ditutup rapat – rapat, karena negara sadar bahwa utang luar negeri hanya akan menjadikan negara tidak mandiri dan tidak berdaya dalam politik internasional.
Ketiga, Adanya kebijakan pemerataan kemakmuran dan kemajuan di seluruh wilayah negara. Pemerataan kemakmuran dan kemajuan dilakukan dengan mengambil dua lini kebijakan yakni pembangunan didasarkan kepada kebutuhan bukan jumlah kekayaan yang dihasilkan dan proses pemerataan jumlah penduduk di setiap wilayahnya.
Pada aspek pembangunan daerah. Daerah-daerah yang mempunyai kebutuhan yang besar akan dilakukan pembangunan dengan baik. Dengan demikian, keinginan daerah untuk otonomi bahkan referendum bisa dicegah. Tidak ada lagi kesenjangan ekonomi dan prasarana kehidupan antara daerah dan pusat.
Adapun pada proses pemerataan penduduk bisa dilakukan dengan adanya program transmigrasi yang berkesinambungan. Dengan pemerataan pembangunan di daerah tentunya akan menjadi daya dukung bagi pemerataan penduduk.
Bahkan Islam mendorong agar umat Islam menjaga daerah perbatasan. Mata yang tidak tidur karena menjaga perbatasan adalah mata yang tidak akan tersentuh api neraka. Dengan dorongan iman tidak hanya dorongan materi, akan menjadi energi kuat bagi akselerasi sebuah daerah yang memungkinkannya menjadi ibukota baru bagi sebuah negara.
Ainul Mizan
Guru, tinggal di Malang, Jawa Timur.