NASIONAL

Diperiksa 3,5 Jam oleh Penyidik, Ade Armando Dicecar 16 Pertanyaan

Jakarta (SI Online) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencecar Ade Armando dengan 16 pertanyaan dalam perkara dugaan pencemaran nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ade diperiksa penyidik selama 3,5 jam sejak tiba pada pukul 10.30 WIB hingga selesai pada14.00 WIB.

“Total 16 tapi yang menyangkut secara spesifik tentang tuduhannya Bu Fahira itu sekitar enam atau tujuh pertanyaan,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2019) seperti dilansir ANTARA.

Ade menjelaskan, materi pemeriksaan oleh penyidikan Kepolisian masih seputar asal-usul “meme Joker”.

“Kenapa foto itu bisa ada di ponsel, siapa yang mengunggah, siapa yang mengirimkan, apa maksud saya mengirimkan foto itu, kira-kira itu,” kata Ade.

Yang paling inti, kata dia enam atau tujuh pertanyaan saja. “Karena 16 itu pertanyaan pribadi seperti apakah saya mengelola Facebook saya sendiri,” ujar dosen Universitas Indonesia (UI) itu.

Meski telah dilaporkan akibat tindakannya melalui media sosial, Ade mengaku tidak akan berhenti melontarkan kritik terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika kebijakannya dinilai tidak tepat.

“Saya tidak mau gara-gara ini siapapun jadi takut kritik Pak Anies. Kritik Pak Anies-nya harus terus dan Bu Fahira harus tahu, jangan sampai menyangka gara-gara dia menggugat saya kemudian jadi takut, tidak mau lagi kritik Pak Anies. Tidak, itu akan terus,” kata Ade.

Ade bahkan mengatakan selama meladeni laporan Fahira Idris di Polda Metro Jaya, dirinya terus melemparkan kritikan terhadap kebijakan Anies.

“Kalau Anda baca akun Facebook saya, saya tiap hari terus menggugat Pak Anies dan saya rasa rakyat Jakarta harus mengkritik Pak Anies karena memang gak beres,” klaim dia.

Sebelumnya Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun Facebook.

​Selain foto editan tersebut, Fahira juga mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.

“Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik, yakni ‘Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat’,” tutur Fahira.

Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain, tangkapan layar dari unggahan akun Facebook milik Ade Armando

Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button