RESONANSI

Diperlukan Kedaruratan: RUU Kedaulatan Ekonomi Konstitusi dan RUU Digitalisasi

Saya memberanikan diri untuk menuaikan, menunaikan dan menuangkan pengayaan ide yang pasti sepadan penerapannya sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 itu, adalah mengimplementasikan suatu konsep sistem perekonomian dengan merancang RUU Kedaulatan Ekonomi Konstitusi yang seharusnya ada, sebagai payung hukum menjembatani implementasi sistem perekonomian konstitusi yang memang hingga dewasa ini belum pernah ada.

Sekaligus, sebagai pendampingnya yang fungsinya saling melengkapi selayak a couple wife and husband, adalah RUU Digitalisasi yang secara teknokratik ekonomik tengah menjadi bagian terbesar sebagai sarana dan alat transaksi, sirkulasi dan transformasi kegiatan perekonomian global yang akan sangat berpengaruh sangat penting bagi perkembangan dan pertumbuhan perekonomian domestik Indonesia saat ini.

Sekaligus, menjawab pertanyaan apakah yang dimaksud dengan situasi kondisi kedaruratan perekonomian Indonesia yang semakin hari semakin membahayakan sekarang ini? Sehingga, sebagai suatu kedaruratan RUU Kedaulatan Ekonomi Konstitusi dan RUU Digitalisasi itu harus ada?

Dikarenakan oleh sistem perekonomian kapitalis yang semakin merajalela di Indonesia.

Terlebih, sekarang ditandai oleh kehadiran korporasi privatisasi raksasa para konglomerasi oligarki menguasai nyaris 80% perekonomian Indonesia yang seluruhnya sebelumnya telah berakar, berafialiasi dan berporos ke Tiongkok-RRC — yang sebelumnya tak pernah terjadi di dalam sejarah, sampai berhasil mengendalikan kekuasaan pemerintahan negara rezim Presiden Jokowi.

Sehingga, jika kondisi ini dibiarkan dan terbiarkan banyak pengamat ekonomi memprediksi Indonesia tak terbendung tengah melaju dengan sangat deras menuju negara oligarki.

Dan sudah pasti hal tersebut tidak senapas, tidak bersenyawa dan tidak sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan idiologi sistem perekonomian Indonesia itu yang norma dan nilai etika-hukumnya secara struktural tidak memberlakukan sistem kompetisi bebas, melainkan dijalankan dengan semangat “ sebagai usaha bersama kekeluargaan” berkesenyawaan secara simbiosis mutualisme, dengan mengacu kepada tiga muatan sistem perekonomiannya, sebagai berikut:

Pertama, RUU Kedaulatan Ekonomi Konstitusi tidak menolak sistem perekonomian kapitalisme dengan menjamin privatisasi korporasi tetap berusaha, namun korporasi milik negara tetap sebagai penguasa pengendali terhadap tiga prioritas kepentingan eksplorasi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Energi dan Sumber Daya Pangan.

Sehingga, produk primadona bahan tambang minerba program hilirisasi, program pembangkit energi, dan program segala pengembangan produktivitas pencapaian berkeswasembadaan pangan (bioteknologi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan plus pusat-pusat food station) hanya dilakukan oleh korporasi milik negara sepenuhnya. Tak ada lagi korporasi aseng dan asing ikut campur merambah lagi.

Kedua, RUU Kedaulatan Ekonomi Konstitusi juga menjamin dengan dukungan kuat political will pemerintah menumbuhkembangkan institusi perkoperasian, khususnya untuk memperkuat gerak usaha korporasi di segmen ekonomi kelas menengah ke bawah, UMKM, home industry dan pengrajin, PKL, dan sektor informal lainnya.

Ketiga, berdasarkan kepentingan bahwa secara demografi populasi penduduk Indonesia mayoritas Islam, maka dalam RUU Kedaulatan Ekonomi Konstitusi, pemerintah menjamin memberlakukan sistem perekonomian Islam dengan mengembangkan, memperbanyak dan memperluas bank syariah, perluasan korporasi syariah, serta memperkuat kepentingan zakat, infak dan sedekah sebagai inti inkubator dan kontributor sebagai tiang dan pilar penyangga utama sistem perekonomian Indonesia dan bagi umat Islam itu sendiri.

Dan, keempat dalam aturan tambahan beserta peralihan dari RUU Kedaulatan Ekonomi itu dikoneksikan kepada RUU Digitalisasi terkait tindak recovery atau upaya perlindungan dan pencegahan adanya kecenderungan yang semakin kencang dan derasnya serbuan aktivitas ekonomi digital global-mondial, seperti: di dunia perdagangan dengan kehadiran sistem unicorn, ecommerce,
starup, interprise cloud, dan bisnis komersial yang berbasis digital lainnya.

Termasuk, terhadap serangan cyber crime-nya: seperti peretasan bank dan nasabahnya, peretasan data komersial dan negara, serta yang sekarang tengah sangat marak serbuan judi-pinjaman online, dsb.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button