INTERNASIONAL
Dipersona Non Grata, Dubes Afsel Diminta Cabut dari AS Sebelum 21 Maret

Musk menuduh pemerintah Afrika Selatan menerapkan “undang-undang kepemilikan yang secara terbuka bersifat rasis” dan menyatakan warga kulit putih di negara itu sebagai korban diskriminasi.
Persona non grata adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti “orang yang tidak diinginkan”. Dalam konteks diplomatik, istilah ini digunakan untuk menyatakan bahwa seorang pejabat asing (biasanya diplomat) tidak lagi diterima di suatu negara dan harus meninggalkannya dalam waktu tertentu.[]
Sumber: Anadolu