Ditangkap KPK atas Kasus Suap, Rektor UNILA Ternyata Juga Jabat Wakil Ketua PWNU Lampung
Jakarta (SI Online) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2022 seperti dilansir ANTARA.
Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung. “Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud,” ucap Ali.
Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.
Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. “Perkembangannya akan segera disampaikan,” kata dia.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Seperti dilansir Tempo.co, Karomani disebut diduga menerima suap senilai sekitar Rp2 miliar. Akan tetapi belum jelas suap itu terkait apa. “Duit belum dihitung semua, tapi diperkirakan Rp2 miliaran. Dari beberapa pihak,” kata sumber tersebut.
Sebagai informasi, selain menjabat sebagai Rektor UNILA, Prof. Karomani adalah Wakil Ketua PWNU Lampung. Demikian dilansir situs NU Online. Karomani terpilih sebagai rektor UNILA untuk periode 2019-2023.
red: a.syakira