DAERAH

Ditangkap Merusak Masjid, Pria di Bandung Mengaku Gila

Bandung (SI Online) – Seorang pria berinisial DB menjadi tersangka karena diduga melakukan perusakan ke Masjid di kawasan Dago, Kota Bandung. Saat ini pria tersebut telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.

Sebelum ditangkap sempat beredar video viral di WhatsApps tentang tertangkapnya pelaku perusakan masjid itu. Dalam Video tersebut pelaku berhasil ditangkap dan diikat di pohon.

Akan tetapi, ketika beberapa warga sedang menanyakan tujuan merusak masjid, pria tersebut mengaku sebagai orang gila.

Sementara itu, warga merasa curiga dengan pengakuan DB. “Banyak orang gila di jalan, tetapi gak ada yang merusak masjid,” ujar salah seorang warga di dalam video tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kejadian pelemparan batu tersebut berlangsung pada Rabu, 23 September 2020 pukul 06.00 WIB. Akibatnya, sejumlah kaca Masjid Nurul Jami itu pecah.

“Pada saat itu juga diketahui oleh DKM dan dilaporkan ke polisi, saat ini tersangka atas nama DB sudah kita tangkap dan kita proses untuk di dalami pemeriksaannya,” kata Ulung di Polrestabes Bandung, Rabu (23/9).

Ulung membeberkan kronologi peristiwa tersebut. Awalnya pelaku mendatangi Masjid Nurul Jamil pada pagi hari. Kemudian pelaku tiba-tiba mengambil batu dan melemparkannya ke arah masjid tanpa alasan jelas.

Adapun batu dilemparkan oleh pelaku terdiri dari berbagai jenis dengan ukuran besar. Mulai dari batu sebesar kepala manusia, hingga batu berukuran beton untuk trotoar jalan.

Kerusakan pada masjid tersebut, kata Ulung, dialami di tiga sudut masjid, tak terkecuali kaca pintu masjid. Setelah peristiwa pelemparan, sejumlah pengurus masjid keluar dari ruang sekretariat DKM dan langsung mengejar pelaku.

“Jadi di masjid itu tidak ada jemaah, tapi kebetulan ada pengurus DKM yang lagi bersih-bersih masjid,” tuturnya.

Kendati demikian, Ulung memastikan tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa pelemparan batu tersebut. Saat ini, polisi juga masih mendalami motif pelaku hingga melakukan perbuatan perusakan masjid.

“Saat ini motif masih kita dalami, yang jelas dengan tindakan pelemparan ini, itu yang kita proses dulu unsur perbuatannya,” jelasnya.

DB sendiri menurut Ulung, bukan merupakan warga yang berdomisili di Dago. Menurutnya, DB merupakan warga asal Kecamatan Bandung Kulon yang sedang berdiam di rumah saudaranya yang jaraknya satu kilometer dari Masjid Nurul Jamil.

Berdasarkan penuturan Ulung, atas perbuatannya, DB dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan pengrusakan dengan ancaman dua tahun penjara. “Ancamannya dua tahun penjara, tapi ini bisa diatas lima tahun,” kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengimbau kepada warganya untuk tetap menciptakan kondusifitas di Kota Bandung. Tak hanya itu, ia juga turut mengharapkan kesadaran diri bagi warganya yang melakukan perbuatan tidak etis.

“Kepada warga Kota bBandung yang melakukan hal-hal yang tidak baik, tidak etis, mereka juga secepatnya sadar diri. Bandung ini milik kita, rumah kita, harus kita jaga bersama,” imbaunya

Ia juga berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut . “Andapun kalau itu sudah menjadi sebuah kasus yang ditangain oleh kepolisian, saya berharap pihak yang berwajib melaksanakan tugasnya sebaik baiknya,” tandasnya

sumber: jabarekspres

Artikel Terkait

Back to top button