Divhumas Polri: Penyidik Hentikan Kasus Chat Fitnah Habib Rizieq
Jakarta (SI Online) – Kepolisian akhirnya secara resmi mengakui adanya penghentian penyidikan kasus chat fitnah yang disangkakan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab. Disebutkan, penghentian kasus chat fitnah itu merupakan kewenangan penyidik.
“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, seperti dilansir detikcom, Sabtu (16/6/2018).
Iqbal mengatakan keputusan penyidik untuk menutup kasus chat mesum Rizieq berawal dari adanya suratĀ resmi dari pengacara yang berisi permintaan agar kasus ini dihentikan. Menanggapi surat tersebut, penyidik melakukan gelar perkara yang berujung pada keputusan dihentikannya perkara.
“Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-uploadnya,” kata Iqbal.
Sebelumnya, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat fitnah pada Mei 2017 lalu. Polisi juga menetapkan Firza Husein -wanita yang dituduhkan berhubungan melalui WhatsApp dengan Habib Rizieq-pada 15 Mei 2017.
Kabar soal penghentian kasus chat fitnah ini sudah mulai terdengar pada awal Juni 2018. Saat itu, polisiĀ belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau tidaknya kasus ini. Kemarin (15/6), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Habib Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai penghentian kasus chat fitnah.
“Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik,” kata Habib Rizieq dalam video tersebut.
red: shodiq ramadhan