NASIONAL
DMI Serukan Masjid Dibuka untuk Shalat Berjamaah dengan Protokol Kesehatan
Jakarta (SI Online) – Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyerukan para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid-masjid se-Indonesia agar membuka masjid untuk shalat berjamaah.
Seruan DMI tersebut tertuang dalam surat edaran yang diteken oleh Ketua PP DMI HM Yusuf Kalla dan Sekjen PP DMI H Imam Addaruqutni. Seruan tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting DMI dan DKM/takmir masjid se-Indonesia.
Berikut sembilan poin seruan DMI yang diterima Suara Islam Online, Selasa (2/6/2020) terkait pembukaan masjid di tengah terjadinya wabah COVID-19:
- Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib lima waktu maupun jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.
- Untuk menjaga keselamatan jamaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid- 19 di antaranya: Jaga Jarak minimal 1 meter antar-jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan.
- Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai Masjid atau Musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
- Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19.
- Menampung zakat, infaq, dan sedekah masyarakat baik uang, lumpsum ataupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya.
- Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC) jika terdapat jamaah tertular Covid-19.
- Cipta Kondisi Masjid sebagai tempat aman yang steril dari Covid-19 dengan memperkuat motto DMI Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid.
- Karena ketentuan Jaga Jarak minimal 1 mater, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya. Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan jama’ah dan dengan mempedomani tujuan syari’at (magashidus-syari ‘ah) pelaksanaan salat Jumat diatur sebagai berikut: Pertama, di samping di masjid-masjid, juga di musala dan tempat umum. Kedua, bagi daerah yang padat penduduk, dilaksanakan salat Jumat dua gelombang.
- Jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan shalat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
red: adhila