NASIONAL

DMI Serukan Masjid Dibuka untuk Shalat Berjamaah dengan Protokol Kesehatan

Jakarta (SI Online) – Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyerukan para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid-masjid se-Indonesia agar membuka masjid untuk shalat berjamaah.

Seruan DMI tersebut tertuang dalam surat edaran yang diteken oleh Ketua PP DMI HM Yusuf Kalla dan Sekjen PP DMI H Imam Addaruqutni. Seruan tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting DMI dan DKM/takmir masjid se-Indonesia.

Berikut sembilan poin seruan DMI yang diterima Suara Islam Online, Selasa (2/6/2020) terkait pembukaan masjid di tengah terjadinya wabah COVID-19:

  1. Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib lima waktu maupun jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.
  2. Untuk menjaga keselamatan jamaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal Covid- 19 di antaranya: Jaga Jarak minimal 1 meter antar-jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan.
  3. Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai Masjid atau Musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
  4. Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19.
  5. Menampung zakat, infaq, dan sedekah masyarakat baik uang, lumpsum ataupun sembako serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jamaah baik vitamin C dan E maupun pangan/bahan pangan bergizi lainnya.
  6. Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC) jika terdapat jamaah tertular Covid-19.
  7. Cipta Kondisi Masjid sebagai tempat aman yang steril dari Covid-19 dengan memperkuat motto DMI Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid.
  8. Karena ketentuan Jaga Jarak minimal 1 mater, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya. Karenanya, untuk memenuhi kebutuhan jama’ah dan dengan mempedomani tujuan syari’at (magashidus-syari ‘ah) pelaksanaan salat Jumat diatur sebagai berikut: Pertama, di samping di masjid-masjid, juga di musala dan tempat umum. Kedua, bagi daerah yang padat penduduk, dilaksanakan salat Jumat dua gelombang.
  1. Jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan shalat di rumah hingga dinyatakan sembuh.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button