DPRD DKI: Proyek Sudetan KBT Hasil Penganggaran di Kepemimpinan Anies
Warga Bidara Cina melayangkan gugatan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terhadap SK Gubernur Nomor 2779/2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT) di PTUN.
Warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu. Dalam SK Gubernur Nomor 2779/2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodet Sungai Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi. Akan tetapi, dalam SK semula yang diterbitkan pada 16 Januari 2014 tertulis luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga untuk seluruhnya yang dibacakan pada 25 April 2016. Konsekuensinya, SK Gubernur DKI Nomor 2779/2015 harus dibatalkan.
Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lalu mengajukan kasasi atas gugatan itu pada 27 April 2016.
Pemerintahan pun berganti dan pada Agustus 2019, Gubernur Anies mencabut kasasi yang pernah dilayangkan Gubernur Ahok sebelumnya.
Pemprov DKI mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan warga Bidara Cina agar lahan warga bisa segera dibeli negara.
Anies kemudian membentuk tim persiapan pengadaan tanah untuk sodetan Kali Ciliwung dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2019.
Anies kemudian selesai di Oktober 2022 dan diteruskan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan pada 12 Januari 2023, Pemerintah Kota Jakarta Timur memulai pembongkaran 59 bangunan di bantaran Kali Ciliwung.
sumber: ANTARA