NASIONAL

DPRD Sultra: Warga Dibatasi, Dilarang Mudik dan Tarawih, tapi TKA China Bisa Masuk Begitu Saja

Jakarta (SI Online) – Rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing asal China ke Konawe, Sulawesi Tenggara dinilai bertentangan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Wakil Ketua DPRD Sultra, Endang SA, berpendapat prinsip pembatasan sosial semestinya diberlakukan secara rata, termasuk untuk warga asing yang dengan alasan apapun berencana masuk ke Indonesia.

“Warga kita dibatasi pergerakannya, dilarang mudik dan tarawih, tapi mereka bisa masuk begitu saja karena mereka korporasi,” kata Endang, Kamis (30/042020) seperti dilansir BBC News Indonesia.

Endang mengaku curiga ratusan pekerja itu akan membawa virus Corona. “Kami curiga mereka pembawa virus. Mereka disebut sudah diperiksa, tapi siapa yang bisa menjamin mereka tidak sakit?,” kata dia.

BACA JUGA: 500 TKA China Diizinkan Masuk Sultra, Sukamta: Pemerintah Pusat Tak Sensitif

“Provinsi Sultra sudah zona merah. Kota Kendari sudah mengajukan PSBB. Kenapa TKA dibiarkan masuk,” tutur Endang via telepon.

Ratusan pekerja asal China yang dipersoalkan itu datang untuk bekerja di dua perusahaan berbasis di Kabupaten Konawe, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel.

Dua perusahaan itu masing-masing sudah beroperasi di Konawe sejak 2014 dan 2017. Mereka merupakan bagian dari korporasi besar asal China, Jiangsu Delong Nickel Industry.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button