DPRD Sultra: Warga Dibatasi, Dilarang Mudik dan Tarawih, tapi TKA China Bisa Masuk Begitu Saja
“Kami minta pemerintah pusat memahami perasaan dan suasana batin masyarakat Sultra. Kami minta kedatangan mereka ditolak, mungkin baru bisa masuk setelah pandemi” kata Endang
Sementara itu pihak Kemenaker mengaku tidak bisa menolak rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang diajukan dua perusahaan nikel itu.
Dasar argumennya, kata Pelaksana Tugas Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi, adalah pasal 3 ayat (1) huruf f pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM 11/2020.
Ketentuan itu menyebut orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional tidak dilarang masuk Indonesia selama pandemi Covid-19.
“Pemerintah kan harus satu bahasa, harus ada kepastian hukum. Artinya mereka boleh masuk,” ujar Aris.
“Sekitar 500 TKA itu akan bekerja di dua proyek strategis nasional. Kami dari sisi legalitas tidak bisa menolak,” tuturnya.
BACA JUGA: Ketua DPRD akan Pimpin Demo Jika 500 TKA China Datang ke Sultra
Aris merujuk Keputusan Presiden 56/2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pada lembar lampiran, huruf u angka 219, dua perusahaan itu terlibat dalam pembangunan smelter Konawe.
Walau begitu, Aris menyebut Kemenaker tidak serta-merta menutup mata terhadap urusan kesehatan di lingkungan industri Konawe dan masyarakat umum di daerah tersebut.