Dua Mantan Pejabat Jadi Tim Kuasa Hukum Bendum PBNU Mardani Maming
Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018. Ia juga kader PDI Perjuangan. Pengusaha muda ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kriminalisasi
Denny Indrayana mengeklaim penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Maming sebagai bentuk kriminalisasi terkait persaingan bisnis. Denny mengatakan atas dasar itulah kliennya kemudian mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Tentu kami sudah sampaikan permohonan dengan dalil-dalil hukum terbaik, untuk membuktikan bahwa ini adalah kriminalisasi karena persaingan bisnis,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/7).
Namun Denny tak merinci persaingan bisnis apa yang memicu kriminalisasi atau siapa orang yang menjadi otak kriminalisasi Maming.
Meski demikian Denny mengaku telah mempersiapkan bukti-bukti terkait berupa dokumen, saksi, hingga ahli untuk melawan penetapan tersangka yang dilakukan KPK kepada kliennya.
“Bukti-bukti dokumen, saksi, dan ahli juga telah siap kami hadirkan di persidangan,” ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.
red: a.syakira