#Bebaskan PalestinaINTERNASIONAL

Dua Wartawan Terbunuh, Total Jurnalis yang Gugur di Gaza jadi 208 Orang

Gaza (SI Online) – Kantor Media Pemerintah (GMO) di Gaza mengumumkan bahwa jumlah jurnalis yang syahid telah meningkat menjadi 208 sejak dimulainya perang genosida di Jalur Gaza, menyusul pengumuman kesyahidan wartawan Mohammed Mansour, koresponden saluran satelit Palestine Today, dan wartawan Al Jazeera Mubasher, Hussam Shabat.

Dalam sebuah pernyataan pada Senin (24/3/2025), GMO mengutuk dengan keras penargetan, pembunuhan dan pembunuhan wartawan Palestina oleh pasukan pendudukan Israel, dan menyerukan kepada Federasi Wartawan Internasional, Persatuan Wartawan Arab, dan semua lembaga pers di semua negara di dunia untuk mengutuk kejahatan sistematis terhadap wartawan Palestina dan profesional media di Jalur Gaza.

GMO menyatakan bahwa Israel, pemerintah Amerika Serikat, dan negara-negara yang berpartisipasi dalam kejahatan genosida seperti Inggris, Jerman, dan Prancis, bertanggung jawab penuh atas kejahatan brutal ini.

GMO menyerukan kepada masyarakat internasional, organisasi internasional, dan organisasi-organisasi yang berafiliasi dengan jurnalisme dan media di seluruh dunia untuk mengutuk kejahatan Israel dan menuntut Israel di pengadilan internasional atas kejahatan brutalnya serta melakukan tekanan yang serius dan efektif untuk menghentikan kejahatan genosida dan melindungi para jurnalis dan profesional media di Jalur Gaza.

Sementara itu, Forum Media berduka atas gugurnya jurnalis syahid Mansour, mencatat bahwa ia dan istrinya meninggal di jalan kebebasan yang penuh dengan darah dan pengorbanan, dan demi mendukung rakyat Palestina yang tertindas dan menyampaikan penderitaan mereka ke seluruh dunia, sebagai akibat dari penembakan berbahaya oleh Israel terhadap sebuah rumah di daerah Al-Batn Al-Sameen, sebelah selatan Khan Yunis.

Forum Media Palestina mengecam sikap diam dunia internasional dan ketidakmampuannya untuk melindungi jurnalis Palestina dan memungkinkan mereka untuk memenuhi tugas profesional mereka sesuai dengan hukum internasional dan perjanjian kemanusiaan.

sumber: infopalestina

Artikel Terkait

Back to top button