NASIONAL

Dukung Uji Materi UU IKN, Wakil Ketua MPR Harap MK Objektif dan Bebas Tekanan

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa banyaknya dukungan dari masyarakat dan para tokoh bangsa untuk penundaan atau penolakan program pemindahan ibukota negara dengan UU IKN-nya ini, menjadi bukti bahwa sikap PKS sejalan dengan masyarakat, tokoh, pakar, purnawirawan, aktivis dan lain-lain.

“Jadi, kalau ada yang beranggapan bahwa apabila PKS menolak kebijakan, maka kebijakan tersebut sudah benar, jelas salah kaprah. Buktinya, soal UU IKN ini banyak pihak yang menolak, yakni pakar, aktivis, purnawirawan, dan rakyat lainnya. Bahkan sebelumnya ada UU Ciptaker. PKS juga menolak. Dan ternyata UU Cipta Kerja yang ditolak oleh PKS itu oleh MK dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat,” tambahnya.

HNW berharap agar sembilan hakim MK dapat melihat secara objektif berbagai permasalahan terkait pembuatan UU IKN, termasuk tidak konsistennya Pemerintah soal APBN untuk anggaran pambangunan IKN, yang sampai hari ini pun belum ada kejelasan dan kepastiannya, malah anggarannya belum tercantum dalam APBN Tahun 2022. Apalagi, selain berkaitan dengan uji materi, ia memperkirakan warga juga akan mempersoalkan secara formil.

“Karena proses pembuatan UU IKN ini bahkan lebih cepat dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK,” ujarnya.

Demi NKRI, HNW juga berharap agar MK bisa mempertimbangkan pengalaman dari MK negara lain, misalnya MK Korea Selatan yang secara berani pernah membatalkan rencana perpindahan ibukota pada 2004. “Beberapa pertimbangan MK Korea Selatan, di antaranya, adalah berkaitan dengan hak referendum dan hak pembayar pajak,” ujarnya.

“Aturan konstitusi di Indonesia dan Korea Selatan memang berbeda. Namun, ada hal yang harusnya jadi pegangan universal, bahwa masing-masing hak konstitusional rakyat dalam negara demokrasi harus dijaga dan dihormati dengan baik oleh MK. Agar Pemerintah dan DPR benar-benar memperhatikan hal tersebut saat membuat UU baik dari sisi formil, materiil maupun substansiil,” jelas HNW.

“Apalagi bila UU itu menghadirkan kebijakan yang berdampak kepada seluruh warga bangsa dan negara, baik untuk masa sekarang maupun untuk anak cucu di masa yang akan datang, seperti soal UU IKN ini. Maka semoga Presiden segera menandatangani UU IKN, agar segera diundangkan, agar MK segera dapat memutuskan soal UU IKN, demi kemaslahatan terbesar bagi bangsa dan Negara Republik Indonesia,” pungkasnya.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button