Dunia Internasional Diminta Peduli Tahanan Wanita Palestina yang Terus Disiksa
Ramallah (SI Online) – Pusat Studi Tahanan Palestina menyerukan masyarakat internasional mengambil tindakan nyata demi menghentikan segala bentuk pelecehan, penyiksaan dan pelanggaran hak tawanan perempuan Palestina untuk segera membebaskan mereka dan memberikan perhatian penderitaan mereka yang terus berlanjut.
Pusat Studi Tahanan Palestina dalam pernyataannya pada Ahad (28/11) mengungkapkan bahwa meskipun komunitas internasional mengakui adanya kriminalisasi dan larangan penyiksaan dan kekerasan terhadap perempuan, dan penetapan tanggal dua puluh lima November setiap tahun sebagai Hari Internasional Menentang Kekerasan terhadap mereka, otoritas pendudukan Israel mempraktekkan segala bentuk penyiksaan dan kekerasan terhadap tahanan perempuan Palestina di penjara-penjara yang tidak diawasi.
Pusat Studi Tahanan Palestina menuduh Lembaga-lembaga internasional bersikap munafik terhadap politik pendudukan Israel dan menutup mata terhadap pelanggaran dan kejahatannya terhadap tahanan wanita Palestina. Ini yang kemudian mendorong Israel melanjutkan praktik tidak manusiawi ini terhadap tawanan wanita Palestina dan terus-menerus melanggar hukum internasional.
Penangkapan Terus Berlangsung
Direktur Pusat Tahanan Palestina, Riyad Al-Ashkar, menegaskan bahwa pendudukan telah menangkap lebih dari 15.000 wanita ditangkap sejak 1967 dan sejak Intifadah Al-Aqsa pada September 2000, telah memantau 2.400 kasus penangkapan wanita dan gadis Palestina, termasuk puluhan perempuan di bawah umur, terluka, sakit, dan lanjut usia.
Selama aksi di Al-Quds Oktober 2015, pendudukan Israel meningkatkan aksi pendekat penangkapan terhadap wanita anak perempuan. Terjadi kasus penangkapan di kalangan perempuan berjumlah (1150), dan (32) perempuan yang masih mengalami kondisi kekerasan di penjara pendudukan Israel termasuk (10) ibu dengan puluhan anak, dan sejumlah mahasiswa.
Pendudukan Israel memberikan banyak pembenaran untuk penangkapan wanita dan anak perempuan, terutama tuduhan hasutan untuk menulis di media sosial, serta tuduhan “niat” melakukan operasi penusukan atau kepemilikan pisau, atau untuk berpartisipasi dalam pertahanan Masjid Al-Aqsha dan berjaga di dalamnya.
sumber: infopalestina