NASIONAL

Eks Pimpinan FPI Ditahan, HNW: Hukum Harus Adil, Apalagi kepada Tokoh Agama

Selain itu, sikap positif dari Kapolri Listyo Sigit dalam upayanya bersilaturahim dan minta dukungan kepada para tokoh agama Islam seperti ke Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Robithoh Alawiyah, dipujikan dan penting dilanjutkan.

“Kedekatan aparat penegak hukum dengan tokoh Agama perlu terus dibangun dan dijaga, agar ada komunikasi yang baik antara aparat dengan para tokoh Agama yang merupakan elemen penting bangsa, yang sangat dihormati dan ditaati oleh Umatnya,” tutur HNW.

Karenanya, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini secara khusus menyoroti penetapan tersangka dan penahanan mantan Ketua FPI KH Ahmad Shabri Lubis, menantu Habib Rizieq Shihab dan sejumlah mantan petinggi FPI lainnya dalam kasus kerumunan.

“Agar sesuai dengan konsep presisi tersebut, penyidik dan kejaksaan harusnya mempertimbangkan secara obyektif, menjelaskan secara transparan, adil dan profesional, mengapa penetapan tersangka dan penahanan sampai dilakukan? Sedangkan dalam kasus-kasus kerumunan lainnya, tidak ada proses hukum, atau malah bisa diselesaikan dengan sanksi administrasi,” ujarnya.

Atas alasan tersebut, HNW mengatakan bahwa pihak kejaksaan yang menangani kasus ini mestinya dapat mempertimbangkan opsi deponering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum), atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) karena kasus ini dinilai banyak pihak sebagai tidak layak untuk diteruskan ke pengadilan. Demi keadilan hukum, hal tersebut wajarnya dapat dilakukan agar penegakan hukum berkeadilan dalam bingkai konsep negara hukum yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, benar2 selalu dapat dilaksanakan.

HNW menuturkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan ini sangat penting, karena banyak warga dan kelompok-kelompok masyarakat yang membandingkan kasus-kasus penahanan Habib Rizieq Syihab dan mantan pimpinan FPI tersebut dengan kasus-kasus sejenis lainnya, seperti kasus rasisme dan penistaan terhadap Agama Islam, yang belum dijadikan sebagai tersangka, apalagi ditahan. berbeda dengan yang diberlakukan terhadap mantan pimpinan FPI.

“Bila keadillan hukum ditegakkan, maka kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, maka komitmen penegak hukum termasuk Kapolri yang baru untuk tidak terjadinya hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas, atau penegakan hukum sebagai alat kekuasaan negara, akan terlaksana. Sehingga kepercayaan rakyat dan umat kepada penegakan hukum oleh negara akan kembali, dan akan selamatlah NKRI,” pungkas anggota Komisi VIII DPR RI ini.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button