NASIONAL

Empat Tahun Pasca Putusan MK, Pemohon Uji Materi Pasal Kesusilaan akan Lanjutkan Perjuangan

“Saya melihat orang-orang yang mengatakan hubungan seks dan konsumsi pornografi adalah urusan privat,” jelasnya.

Dinar Kania selaku Ketua Bidang Kajian AILA juga menyampaikan proses yang dilalui Tim Kajian sebelum melakukan permohonan kepada MK. Setelah kajian selesai, Tim Kajian melanjutkan proses dengan Tim hukum yang juga tidak mudah dikarenakan harus menerjemahkan hasil kajian ke bahasa hukum, selain itu kami juga harus mempersiapkan Saksi dan Ahli yang otoritatif untuk melawan dan menjawab argumentasi kontra terhadap permohonan Uji Materiil.

“Yang luar biasa dari seluruh tim Uji Materiil ini adalah seluruh Pemohon, Tim Advokasi, Saksi, Ahli dan pendukung lainnya tidak ada yang dibayar. Padahal kalau kita menggunakan konsultan akan memerlukan biaya yang sangat besar terlebih permohonan adalah persidangan terlama dalam sejarah MK karena melalui 22 persidangan, meskipun begitu tidak mengurangi kualitas permohonan kami.” pungkas Direktur The Center for Gender Studies tersebut.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button