Esok UU JPH Berlaku, LAKMI Minta BPJPH tak Tinggalkan MUI
Jakarta (SI Online) – Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) resmi berlaku mulai esok hari, Kamis 17 Oktober 2019. Untuk menangani soal halal ini pemerintah juga telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sayangnya, kata Ketua Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI) Azrai Ridha, ia tidak melihat ada upaya kerjasama serius yang dilakukan BPJPH dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama puluhan tahun menyelenggarakan sertifikasi halal.
“MUI seperti dipandang sebelah mata oleh BPJPH. Padahal amanat UU Jaminan Produk Halal, BPJPH dan MUI itu harus bergandeng tangan,” kata Azrai saat dihubungi wartawan, Rabu (16/17/2019).
Jelang detik-detik berlakunya UU JPH, Azrai tak melihat ada hubungan baik antara BPJH dengan MUI.
“Ini ada apa BPJPH? Padahal kan dalam UU itu fatwa halal tetap di MUI. Kriteria auditor dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga harus sesuai standar dan disetujui MUI,” ungkap Azrai.
Azrai juga turut mengomentari pemberitaan di sebuah media massa yang menyebutkan wewenang MUI dicabut saat UU JPH berlaku pada 17 Oktober 2019. Dikatakan Azrai, MUI tak bisa dipisahkan dari urusan sertifikasi halal ini.
“MUI bersama LPPOM itu bukan setahun dua tahun ngurus sertifikasi halal. Mereka sudah berpengalaman puluhan tahun. Justru UU JPH ini menguatkan peran MUI. Saya minta BPJPH jangan meninggalkan MUI. MUI harus diberi wewenang,” jelas dia.
Meski UU JPH mulai berlaku 17 Oktober 2019, tapi Azrai mengungkapkan keraguan terkait kesiapan BPJPH urus sertifikasi halal. Ia menilai BPJPH belum siap.
“Saya meragukan BPJPH. Soal mandatori halal saja, tidak tersosialisasi oleh BPJH kepada masyarakat baik konsumen maupun produsen. Saya yakin banyak masyarakat yang tidak tahu besok mulai berlaku wajib halal,” ujar dia.
Azrai juga mengungkapkan ketidaksiapan infrastruktur BPJPH hingga ke daerah-daerah.
“Sudah berapa banyak BPJPH membentuk LPH, auditor halal selain auditor LPPOM MUI? Laboratorium bagaimana? Ini yang saya katakan tadi, saya meragukan kesiapan BPJPH, BPJPH harus ditinjau ulang,” tukas Azrai.
Azrai menyarankan agar UU JPH ini diberlakukan secara bertahap. Ia meyakini akan ada kegaduhan di masyarakat jika UU JPH diberlakukan secara langsung.
Sebagai tahapan awal, ia meminta agar mulai 17 Oktober 2019 produk-produk yang tak bersertifikat halal (logo halal) ditarik dari peredaran seluruh Indonesia. Lalu, untuk proses sertifikasi halal untuk sementara pelibatan LPPOM MUI sangat diperlukan hingga infrastruktur BPJPH lengkap.
“Ya saya kira untuk sertifikasi halal BPJPH libatkan LPPOM MUI. Mereka kan berpengalaman puluhan tahun. LPPOM juga diakui di luar negeri, sementara BPJPH belum diakui,” tandas Azrai.
LPPOM MUI sejauh ini belum bisa dimintai tanggapan. Namun, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, kepada media beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pemberlakuan UU JPH harus dilakukan dengan cermat, tidak emosional serta mempertimbangkan kesiapan SDM, infrastruktur dan sebagainya.
Red: farah abdillah