‘Evidence Maret Amin’: Waktu Kritikal Penentuan Indonesia Masa Depan
Bayangkan! Di negara USA yang membidani kelahiran demokrasi murni ketika hanya kasus perekaman data intelegen yang disebut kasus Water Gate bisa menjatuhkan Presiden Nixon.
Ini yang sudah secara terang benderang yang sudah layak dan sepantasnyalah disebut sebagai “The Presidential Political Babes-Gate” (Cawe-Cawe); “The Stated Apparatus Gate” (Kolusi keterlibatan perangkat aparatur negara); “The Bansos Gate”; dan “The MK Gates”.
Membuat Jokowi berikut kroni-kroni elit politiknya tetap saja tak bergeming melakukan pengabaian, ketakpedulian, bahkan melakukan demosi argumentasi seolah tak terjadi apa-apa. Seolah, apa yang diperbuat “Sang Penguasa Pengrusak dan Pembohong” itu dengan begitu yakin bukan perbuatannya.
Maka, kemarin saksikan ketika 5 Maret 2024 yang diharapkan menjadi momentum tibanya yang ditunggu-tunggu pergelaran konstusional konstruktif hak angket untuk menjadi “jalan mencari kebenaran” juga boleh dibilang masih abai dengan masih kosong melompongnya kursi-kursi para anggota lembaga legislatif DPR itu dengan kehadiran dan penyambutan militansinya.
PDIP yang seharusnya menjadi inisiasi karena memiliki kursi terbanyak hanya masih segelintir yang hadir semakin memburamkan dan melemahkan ghirah kesungguhan dan keniatannya secara on the right track dalam bingkai konstruksi hukum itu menyelidik dan menyidik segala perkara pelanggaran dan kecurangan itu.
Sementara, di jalanan di depan pintu barikade DPR para demonstran dan pengunjuk rasa malah nyaris terjadi adu jotos antara kelompok yang anti Hak Angket dan Pemilu Curang dengan yang pro Hak Angket dan Pemilu Curang.
Pertanyaannya, apakah kedua fenomena yang tengah terjadi di ruang sidang dan di jalanan itu menunjukkan mereka kelompok yang masih berargumentasi demosi —yang jelas disebut boleh jadi sebagai massa dan anggota dewan bayaran— bertujuan agar membuat Hak Angket itu masuk angin dan pada akhirnya dibatalkan? Menegasikan pula adanya rumor telah terjadi mandi siram-siram sangat basah guyuran “money political” berlipat-lipat miliar di antara para anggota Dewan? Lantas, apa solusinya ketika Hak Angket sebagai jalan konstitusional pun juga mampu diabaikan dan dibatalkan?
Solusi akhirnya, adalah apa yang disebut sebagai “Evidence Maret Amin”. Dikarenakan terkait bulan Maret pada tanggal 20-2024 adanya rencana KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perhitungan suara untuk menentukan pula siapa pemenang sebagai Presiden dan Wakilnya di periode 2024-2029.
Itu berarti, bulan pembuktian Maret oleh Amin, adalah waktu kritikal bagi penentuan masa depan Indonesia yang sudah sangat terancam adanya yang menganggap kemenangan dari kelompok berbau residu politik negara monarki-oligarki gaya baru itu.
Maka, syarat kekuatan dan ketangguhan kesolidan Amin diperlukan dengan suatu keberanian yang sangat luar biasa dari Koalisi partai dan jajaran seluruh pendukung paslon Amin untuk menunjukkan perjuangan dan kejuangan kemandiriannya.
Terutama, untuk membuktikan segala bukti-bukti (evidence) atas segala pelanggaran dan kecurangan itu dengan akurasi, berdasar fakta faktual, dan keorisinalitasannya dan membawa itu memproses sebagai pelaporannya secara hukum an sich ke KPU, Bawaslu dan MK.
Dan semoga saja itu menjadi bagian strategi kerahasiaan paling penting dari Amin membuat kejutan untuk menjadikan evidences itu sebagai bukti politik atas faktual hukum an sich suatu kebenaran, bukan depolitisasi pembenaran yang akan membuat sia-sia sekalipun kecurangan dan pelanggaran mereka sangat nyata dan niscaya.