NASIONAL

Fadli Zon: RUU HIP Kengawuran yang Nyata

Jakarta (SI Online) – Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon, menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan Baleg DPR RI berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Sejak polemik RUU HIP ini digulirkan, telah muncul pertentangan dari tokoh masyarakat, ormas Islam maupun para cendekiawan.

“RUU HIP justru menjadi satu pintu masuk perpecahan bukan persatuan, jadi dari awalnya sudah jadi pintu masuk perpecahan,” kata Fadli Zon di ILC tvOne, Selasa malam, 16 Juni 2020 seperti dilansir Vivanews.com.

Menurut Fadli, Pancasila sebagai dasar negara sejatinya merupakan alat pemersatu bangsa, sehingga setiap ada pertentangan atau konflik di tengah masyarakat maka dikembalikan ke Pancasila sebagai konsensus.

Sejak awal, Fadli menganggap naskah RUU HIP banyak kekacauan alias KW3. Baik dari dasar berfikirnya maupun naskah akademiknya.

“Walau saya anggota DPR tapi bukan pengusul RUU KW3 ini dalam hal memahami Pancasila. Bagi orang yang banyak membaca dasar dan filosofi Pancasila, ini kengawuran yang nyata,” ujar Ketua BKSAP DPR itu.

Waketum Partai Gerindra ini menerangkan setidaknya ada beberapa catatan mengapa RUU HIP banyak kekacauan. Dari aspek sentimen politik, RUU HIP ini mengabaikan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme sebagai konsideran. Padahal ini TAP MPRS ini penting karena bicara larangan ideologi komunisme.

“Masa TAP MPRS XXV yang masih berlaku tidak dicantumkan sebagai konsideran dalam RUU HIP, ini menimbulkan kercurigaan, padahal ini norma yang masih berlaku saat ini, diperkuat lagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999,” terang Fadli.

Disamping itu, Fadli melihat bahwa RUU HIP seolah ingin mendegradasi Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi, ingin diturunkan kelasnya menjadi Undang-Undang.

“Pancasila mau dikerangkeng jadi suatu Undang-Undang dan memenjarakan Pancasila jadi intepretasi,” ungkapnya.

Kemudian, RUU HIP lanjut Fadli, menjadi cacat materil dan cacat formil, karena berpotensi menjadi Omnibus Law, ingin mengatur segala sesuatu. Karena RUU HIP itu mengatur soal ekonomi, inovasi riset hingga media.

“Terlalu banyak persoalan dalam RUU jadi kontroversi Pancasila bukan pemersatu bahkan pemecahan. Kita ingin Pancasila tanpa komunisme,” tegasnya. []

Artikel Terkait

Back to top button