Fatwa MUI: Hewan Ternak yang Diberi Pakan Darah Babi Tak Boleh Disertifikasi Halal
Bangka (SI Online) – Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang digelar di Bangka, Provinsi Bangka Belitung, 28-31 Mei 2024, menghasilkan salah satu fatwa yakni hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi tidak boleh disertifikasi halal.
“Hewan ternak yang diberikan pakan dengan produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi tidak dapat disertifikasi halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (31/05).
Niam menjelaskan, hal tersebut merupakan implementasi dari pemanfaatan babi dan turunannya untuk bahan produk halal, di mana MUI sudah memfatwakan bahwa hal tersebut haram.
Sehingga, lanjut dia, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya juga najis dan haram untuk diperjualbelikan.
Sebagai informasi, perkembangan ilmu dan teknologi di bidang pakan ternak membuat beberapa kalangan memanfaatkan bahan dari babi untuk pakan ternak, guna memacu pertumbuhan dan perkembangan ternak yang dikelola.
Contohnya, terdapat pemanfaatan darah babi menjadi tepung darah, atau tulang babi sebagai tepung tulang, yang kemudian dicampur dengan pakan ternak guna memperkaya kandungan gizi pakan ternak untuk sapi, kambing, atau ayam.[]