NASIONAL

Fatwa MUI: Ubah Kelamin Hukumnya Haram

Sementara untuk pergantian alat kelamin baik dengan operasi maupun penyuntikan hormon, kiai Miftahul Huda menegaskan, hal itu tidak boleh dilakukan dan hukumnya haram karena mengubah ciptaan Allah SWT.

Kiai Miftahul Huda menerangkan bahwa banyak hukum fiqih terkait dengan khuntsa mulai dari menutup aurat, shaf shalatnya dimana atau menjadi imam atau tidak bagi laki-laki atau perempuan.

Kemudian, pernikahannya apakah dia statusnya laki-laki atau perempuan, pembagian waris, dan termasuk pengurusan jenazahnya ketika wafat.

“Bagaimana memandikannya, mengafaninya, menyalatinya, maka dikembalikan kepada status awal ketika dilahirkan. Itu kalau yang transgender yang mengubah alat kelaminya. Maka dikembalikan kepada asal penciptaanya, yaitu apakah dia laki-laki atau perempuan,” ungkapnya.

Dia mengimbau kepada umat Islam untuk senantiasa mensyukuri ciptaan Allah SWT yang diberikan kepada kita. Allah memiliki kuasa untuk menciptakan kita secara sempurna atau tidak sempurna. Bagi yang tidak sempurna seperti yang memiliki alat kelamin ganda, sudah banyak solusinya di literatur-literatur kajian fiqih.

Dia mengingatkan bahwa dalam syariat agama Islam sangat melarang bagi umatnya untuk berperilaku menyalahi kodratnya. Contoh, misalnya yang berjenis kelamin laki-laki tetapi berperilaku seperti perempuan maupun sebaliknya, hal itu sangat dilarang agama.

“Dan sifat seperti itu adalah menyebabkan bisa jadi penyakit mental yang harus dijauhi dan bisa mendorong seseorang melakukan hal-hal yang dilarang Allah SWT seperti homoseksual baik itu lesbi maupun gay,” ujar dia.

sumber: mui.or.id

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button