FMPB Pertanyakan Pasal Sanksi Perilaku Menyimpang yang Dicoret dalam Raperda
Bogor (SI Online) – Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) mempertanyakan dicoretnya sejumlah isi dari pasal yang mengatur sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
“Kami mempertanyakan kenapa pasal yang mengatur sanksi terhadap perilaku menyimpang dicoret, padahal pasal tersebut penting untuk memberikan efek jera,” kata Pimpinan FMPB Ustaz Wilyudin Dhani usai audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) Raperda di Komisi IV DPRD Kota Bogor, Kamis (30/9/2021).
Menurut Ustaz Dhani, dalam pertemuan antara FMPB dengan Pansus Raperda di Komisi 4 DPRD Kota Bogor, dilaporkan bahwa progres Raperda yang selama ini telah diberi masukan oleh para ulama dan ormas-ormas yang ada di Kota Bogor, masih terus didiskusikan dengan Tim Hukum Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat.
“Dan dilaporkan oleh Tim Pansus bahwa ada bab dan pasal-pasal yang dicoret oleh Tim Hukum Pemprov Jabar, yakni bab dan pasal pasal mengenai sanksi,” ujarnya.
Karena itulah, kata Dhani, FMPB meminta Tim Pansus agar difasilitasi bisa bertemu dengan Tim Hukum Pemprov Jabar, untuk mempertanyakan alasan pencoretan bab dan pasal-pasal tersebut dan mendiskusikan secara terbuka.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan FMPB juga melampirkan hasil masukan dari perwakilan masyarakat maupun aparat pemerintahan dari beberapa kecamatan yang ada di Kota Bogor.
“Kami telah menemui hampir semua aparat pemerintahan di tingkat kecamatan di Kota Bogor dan berbagai elemen masyarakat lainnya, termasuk Danramil. Juga ratusan ormas serta DKM di dalamnya. Mereka semua sudah memberikan tandatangan sebagai bentuk persetujuan dan dukungan diterbitkannya Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual,” ungkapnya.
Selain Ustaz Dhani, FMPB juga diwakili dari beberapa unsur ormas di antaranya Gumelar Adiwijaya (Persaudaraan Alumni 212 Kota Bogor), Mizardi Amir (Dewan Da’wah Kota Bogor) dan lainnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pansus di Komisi 4 DPRD Kota Bogor yang responsif menanggapi keinginan FMPB untuk audiensi dan monitoring progres penyelesaian Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual yang sejak pertengahan tahun 2020 sudah dilakukan pembahasan bersama dengan para ulama dan ormas-ormas se-Kota Bogor,” tandas Ustaz Dhani.
Seperti diketahui, munculnya rencana diterbitkannya Perda tersebut dikarenakan maraknya perilaku penyimpangan seksual yang terjadi di Kota Bogor saat ini terutama terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Hal itu menjadi kekhawatiran banyak pihak mengingat Kota Bogor memiliki motto juang sebagai Kota Beriman (Bersih Indah dan Nyaman).