NASIONAL

Forum SATHU Curiga Ada Penyusupan Pasal dalam Omnibus Law Ciptaker

Terkait kewajiban PPIU membuka rekening untuk menampung dana jamaah umrah, Penasihat Forum SATHU Asrul Azis Taba juga menduga hal yang sama.

Menurut Asrul pasal ini merupakan pasal selundupan. Pasalnya, setelah dirinya melakukan koordinasi dengan pejabat Kemenag, ternyata juga tidak tahu menahu.

“Dari mana Baleg dapat ini, jangan-jangan ini dari pihak perbankan yang meminta agar dana umrah ditampung,” ungkap Asrul menduga-duga.

Asrul curiga terhadap aturan ini mengingat saat ini juga ada rencana pemerintah hendak menggabungkan tiga bank syariah milik negara. “Siapa yang menyusupkan pasal ini,” tanya dia.

Asrul merasa keberatan dengan ketentuan ini, sebab hal itu menyangkut kesepakatan dengan jamaah. Selain itu, ia juga mempertanyakan penggunaan dana tersebut oleh bank.

“Umat Islam diminta kumpulkan dana, kemudian dananya dipakai untuk usaha-usaha yang lain,” katanya curiga.

Asrul menghitung, dalam situasi normal, akan ada sekitar satu juta jamaah umrah dalam satu musim. Artinya per hari akan ada sekitar lima ribu jamaah yang berangkat. Dengan demikian akan ada rata-rata dana Rp75 miliar per hari ditampung dalam rekening.

“Untuk apa uang ini, sementara kami perlu dana ini untuk pembayaran,” kata dia.

Forum SATHU, kata Artha Hanif, secara resmi meminta Presiden Jokowi agar memberikan perhatian atas persoalan yang mereka sampaikan. Mereka berharap Presiden berkenan mengeluarkan Perppu sebagai perbaikan atas pasal-pasal yang mereka tolak.

“Usaha umrah dan haji adalah usaha yang sangat terkait dengan kegiatan ibadah. Usaha umrah dan haji satu-satunya sektor usaha yang dimiliki kaum muslimin,” pungkas Artha.

red: shodiq ramadhan

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button