FPI Desak Presiden Prabowo Bubarkan PWI LS

Jakarta (SI Online) – Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) mengutuk keras adanya kelompok yang menamakan diri Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS) yang melakukan penyerangan pada momen kegiatan tabligh akbar di Pemalang, Jawa Tengah pada Rabu malam (23/07/2025).
Dalam pernyataan sikapnya, FPI menjelaskan bahwa kejadian penyerangan yang dilakukan gerombolan PWI LS kepada masyarakat yang menghadiri acara keagamaan berupa tabligh akbar yang dihadiri oleh Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IB HRS), pada hari Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar jam 22.00 WIB, dengan membawa kayu, pentungan, bebatuan dan senjata tajam menyebabkan sekitar tujuh warga terluka, dan sangat membahayakan ribuan jam’ah, terutama ibu-ibu dan anak-anak yang hadir pada acara Tabligh Akbar tersebut.
“Oleh karena itu, DPP FPI mengutuk keras gerombolan PWI LS yang telah secara nyata melakukan tindakan melawan hukum dengan menyerang acara keagamaan tabligh akbar sehingga menyebabkan jatuhnya korban luka sebanyak tujuh orang dan membahayakan nyawa ribuan peserta Tabligh Akbar yang di dalamnya termasuk kaum ibu dan anak-anak,” kata Ketua Umum FPI Habib Muhammad Alatas dalam pernyataan sikapnya, Kamis (24/07).
FPI menilai bahwa penyerangan yang dilakukan oleh gerombolan PWI LS kepada acara keagamaan di Pemalang dilakukan terencana secara sistematis, yang dapat diketahui lewat tersebarnya di media sosial, surat Permohonan Pengerahan Pasukan No: 48/PWI-LS-pml/VII/2025, tertanggal 12 Juli 2025, yang pada pokoknya terang-terangan menunjukkan niat jahat (mens rea) meminta bantuan pengerahan pasukan dari sesama gerombolan PWI LS dari Batang, Banyumas, Purbalingga, Tegal, Pekalongan, Kota Pekalongan dan Brebes, untuk melakukan penghadangan dan penolakan acara keagamaan Tabligh Akbar yang akan dihadiri Habib Rizieq, di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, yang ditandatangani atas nama Wahyudin dan Wahyani.
Rencana tersebut selanjutnya direspon oleh DPD FPI Jawa Tengah untuk bersiap siaga mengawal acara keagamaan Tabligh Akbar, atas segala kemungkinan terburuk termasuk keadaan darurat yang menyebabkan harus dilakukannya pembelaan terpaksa menurut hukum (noodweer) sebagai dimaksud Pasal 49 KUHP;
FPI juga mengungkapkan bahwa beredar pula surat tertanggal 16 Juli 2025, yang dikeluarkan gerombolan PWI LS Pusat, dengan nomor surat: 00167/SI-007/PP-LS/VII/2025, yang pada pokoknya memberikan instruksi yang bersifat provokatif dan memerintahkan PWI LS se-Indonesia untuk berkoordinasi dengan PWI LS Jawa Tengah dalam kaitan acara keagamaan berupa Tabligh Akbar yang akan dihadiri IB-HRS.
“Bahwa penyerangan yang dilakukan oleh gerombolan PWI LS pada acara keagamaan di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Pemalang pada tanggal 23 Juli 2025 adalah penyerangan yang telah terencana, serta dilakukan secara struktur dan sistematis, hingga menyebabkan jatuhnya korban luka luka dan membahayakan nyawa warga sekitar, yang oleh karenanya dilakukan pembelaan terpaksa
(noodweer) sebagaimana dimaksud Pasal 49 KUHP, oleh warga masyarakat bersama para Laskar yang menghadiri acara keagamaan tersebut,” ujar Habib Muhammad.
“Bahwa sungguh pun begitu, IB-HRS tetap menghimbau kepada para warga masyarakat yang menghadiri pengajian di Desa Pegundan, Petarukan, Pemalang, untuk tetap kondusif dan tidak terpancing provokasi yang dilakukan oleh PWI LS,” tambahnya.
FPI menilai, PWI LS telah secara sistematis dan terstruktur melakukan berbagai provokasi yang bermuatan rasis, fasis dan diskriminatif dengan berbagai upaya adu domba antaranak bangsa, juga telah sering kali melakukan persekusi terhadap dai dan pembubaran pengajian yang dianggap tidak sejalan dengan pemahaman mereka, serta membahayakan keamanan dan keselamatan warga yang sedang menghadiri pengajian, sehingga telah nyata menjadi ancaman bagi persatuan nasional.
Oleh sebab itu, FPI menuntut pihak aparat penegak hukum untuk mengusut dan menangkap serta melakukan proses hukum terhadap para pelaku penyerangan dan otak intelektual penyerangan serta para pihak yang telah melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan terhadap acara pengajian tanggal 23 Juli 2025, di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Menuntut kepada Bapak Presiden Haji Prabowo Subianto untuk mengambil langkah-langkah menyelamatkan persatuan nasional dengan membubarkan ormas PWI LS yang telah nyata secara sistematis dan terstruktur menjadi ancaman bagi persatuan nasional, serta memerintahkan aparat penegak hukum di bawah Presiden untuk segera menangkap segala pihak, termasuk pelaku, pendukung, dan intelektual dari PWI LS yang melakukan perbuatan melawan hukum, dengan provokasi, intimidasi dan persekusi yang bermuatan rasis, fasis dan diskriminatif,” tegas Habib Muhammad.
“Kami juga menuntut Bapak Presiden Haji Prabowo Subianto untuk mencopot dan sesuai kewenangannya memberikan hukuman terhadap oknum aparat pemerintahan, baik dari aparatur sipil, militer, polisi maupun intelijen yang ikut mendukung tindakan-tindakan jahat dari PWI LS,” tambahnya kemudian.