FPI Jawab Mahfud MD: Surat Cekal Sudah Lama, HRS Jaga Martabat Negara
Jakarta (SI Online) – Sejumlah organisasi yang dipimpin dan dinaungi Habib Rizieq Syihab menjawab pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait surat cekal yang ditunjukkan HRS dalam videonya dari Mekkah, Saudi Arabia.
Di antaranya Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni 212 dan HRS Centre. Secara bersama mereka menggelar konferensi pers di Markaz Syariah DPP FPI, Jl Petamburan III Tanah Abang Jakarta Pusat, Senin sore (11/11/2019).
Ketua Umum FPI KH A Shobri Lubis mengatakan, surat cekal terhadap HRS sudah lama ada, namun selama ini IB HRS menjaga martabat Negara Indonesia dalam hubungan dengan pihak Kerajaan Saudi.
“Imam Besar HRS selama ini masih menghargai eksistensi NKRI dan menjaga kondusifitas situasi dan kondisi yang ada,” kata Shobri.
Shobri lalu mengkritik pernyataan dari Menko Polhukam yang menyatakan bahwa Negara juga perlu mempertahankan eksistensinya. Menurut Shobri, dengan pernyataan itu justru memperkuat indikasi bahwa para penguasa memang tidak menghendaki keberadaan HRS di Indonesia.
“Perlu juga kami klarifikasi, bahwa tidak ada satupun kehendak dari IB HRS untuk menghancurkan eksistensi NKRI. Apa yang dilakukan oleh IB HRS selaku ulama adalah semata mata menjalankan kewajiban agama, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dan menasehati penguasa agar tidak bertindak sewenang wenang atau melakukan kezaliman,” tegasnya.
Menurut Shobri, apabila dari amalan tersebut, pihak penguasa mempersepsikan seolah olah perbuatan tersebut mengancam eksistensi Negara, maka tentu ini ada yang salah dalam logika berfikir penguasa dalam mengelola Negara.
“Tentu perlu kita luruskan bersama, bahwa Negara ini bukan milik para penguasa, Negara ini adalah milik rakyat Indonesia. Sebagai pemilik tentu saja diluar logika sehat bila ada yang berfikir pemilik mengancam eksistensi kepemilikannya,” kata dia.
Sebelumnya, FPI menegaskan HRS bukan tidak berani pulang, akan tetapi kepulangannya terhalang oleh hambatan yang bersifat politis yang bersumber dari pihak Indonesia.
“Terdapatnya hambatan tersebut disebabkan oleh persepsi yang salah terhadap IB HRS. Pihak yang memberikan hambatan tersebut selalu mempersepsikan IB HRS sebagai musuh yang keberadaannya tidak diinginkan di Indonesia,” kata Shobri.
Sebelumnya, Mahfud MD mengaku masih akan mempelajari kasus pencekalan HRS.
“Kita pelajari dulu kasusnya ya, saya tidak tahu persis apa masalahnya kenapa dicekal dan sebagainya. Kan sudah lama isu itu ya, kok baru sekarang suratnya ada, saya tidak tahu juga,” kata Mahfud seperti dilansir detik.com, Ahad (10/11)
Mahfud mengatakan Habib Rizieq memiliki hak yang sama dalam perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia. Namun, dia juga menyebut negara memiliki hak untuk mempertahankan eksistensinya.
“Dia kan warga negara, harus mendapatkan perlindungan dan perlakuan hukum yang sama. Tapi juga negara punya hak-haknya untuk mempertahankan eksistensinya,” kata Mahfud.
red: farah abdillah